Breaking News
🔴 Breaking News: Selamat datang di Pemuda Nusantara News.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Gaji 13 empat bulan menungga, Kaban KeU: bolom.!!_pemudanusantaranews.site

    Pemudanusantaranews.site//Morotai_Pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pulau Morotai kembali menjadi sorotan. Hingga Selasa (29/9/2026), sejumlah PPPK mengaku belum menerima hak tersebut meski pembayaran gaji rutin telah berjalan.

    Persoalan ini sebelumnya juga telah dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Pulau Morotai pada Juli 2026. Saat itu, keterlambatan pembayaran hak PPPK menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian.

    Keluhan serupa kemudian disampaikan Himpunan PPPK RSUD Ir. Soekarno melalui surat tertanggal 5 Agustus 2026 kepada Bupati Pulau Morotai melalui Sekretaris Daerah. Dalam surat tersebut, para PPPK menyampaikan keberatan atas belum dibayarkannya gaji Juli dan Agustus, gaji ke-13, serta jasa medis.

    Kondisi itu bahkan sempat memunculkan ancaman mogok kerja dari kalangan PPPK RSUD Ir. Soekarno sebagai bentuk keberatan atas keterlambatan pembayaran hak mereka.

    Salah satu PPPK mengatakan kepada awak media selasa (29/9/2026), hingga kini pembayaran yang diterimanya belum mencakup gaji ke-13.

    “Gaji bulan Juni sudah kami terima, sementara gaji bulan Mei diterima pada Juni. Namun, gaji ke-13 yang seharusnya diberikan mulai Juni sampai sekarang belum kami terima. Untuk pembayaran Juli dan Agustus, yang masuk hanya gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 belum dibayarkan,” ujarnya yang meminta identitasnya disembunyikan.

    Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memberikan kepastian mengenai waktu pembayaran. Menurutnya, para pegawai membutuhkan penjelasan yang jelas agar persoalan tersebut tidak terus berlarut.
    Secara nasional, pemberian gaji ke-13 tahun 2026 memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. 

    Ketentuan tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PPPK.
    Untuk memastikan status pembayaran di daerah, radarnusantara7.com mengonfirmasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, melalui WhatsApp pada Selasa (29/9/2026).

    Namun, ketika ditanyakan mengenai status pembayaran gaji ke-13 PPPK, Marwan hanya memberikan jawaban singkat.

    “Belum,” jawabnya.

    Jawaban tersebut belum menjelaskan secara rinci penyebab belum dibayarkannya gaji ke-13, termasuk apakah berkaitan dengan ketersediaan anggaran, proses administrasi, maupun mekanisme pencairan.

    Di tengah belum adanya kepastian tersebut, sorotan PPPK kemudian dikaitkan dengan persiapan Morotai Festival 2026 atau Morofest yang dijadwalkan berlangsung pada 26–29 Oktober 2026.
    Sejumlah PPPK mempertanyakan skala prioritas belanja daerah, terutama ketika kegiatan pemerintah daerah terus dipersiapkan sementara hak pegawai berupa gaji ke-13 belum mendapatkan kepastian waktu pembayaran.

    “Yang kami pertanyakan, kalau kegiatan Festival Morotai terus dipersiapkan, mengapa gaji ke-13 kami yang menjadi hak pegawai sampai sekarang belum ada kepastian pembayarannya?” ujarnya

    Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan berarti kalangan PPPK menolak kegiatan daerah. Namun, menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi keuangan daerah dan alasan pembayaran hak pegawai belum direalisasikan.

    “Kami bukan tidak mendukung kegiatan daerah. Kami hanya meminta hak pegawai juga mendapat kepastian. Kalau memang ada kendala anggaran, pemerintah seharusnya menjelaskan secara terbuka apa masalahnya dan kapan hak kami dibayarkan,” ujarnya.

    Pertanyaan mengenai kemampuan fiskal daerah juga mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan adanya kenaikan target pendapatan dalam Perubahan APBD 2026.

    Dalam penyampaian Wakil Bupati Pulau Morotai Rio Christian Pawane pada pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 beberapa waktu lalu, target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 disebut mencapai sekitar Rp577,107 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan target sebelumnya sekitar Rp556,936 miliar.

    Meski demikian, kenaikan target pendapatan tersebut belum serta-merta menjawab pertanyaan para PPPK mengenai keterlambatan pembayaran gaji ke-13. Sebab, persoalan yang kini ditunggu para pegawai bukan semata besaran pendapatan daerah, melainkan kepastian kapan hak gaji ke-13 mereka dapat direalisasikan.

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi keuangan daerah, sumber pembiayaan, mekanisme pencairan, serta faktor yang menyebabkan pembayaran gaji ke-13 PPPK hingga kini belum terealisasi.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai maupun Kepala BPKAD Marwan Sidasi mengenai penyebab keterlambatan dan tanggal pasti pembayaran gaji ke-13 PPPK.(fhm/red)
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال