Breaking News
🔴 Breaking News: Selamat datang di Pemuda Nusantara News.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Skandal RSUD Sosodoro: Nyawa Pasien Jadi Taruhan, Malpraktik Diduga Coba Dibungkam dengan Anggaran Iklan!



    Pemuda Nusantara news//Bojonegoro –  Predikat akreditasi Paripurna yang disandang RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro kini dipertanyakan kredibilitasnya. Rumah sakit plat merah yang tengah berambisi bertransformasi menuju Tipe A ini diguncang isu miring terkait dugaan ketidakprofesionalan pelayanan medis yang nyaris berakibat fatal bagi pasien.

    Peristiwa memilukan dialami oleh seorang pasien berinisial K. Berharap kesembuhan melalui meja operasi wasir pada Senin (01/05/2026) di RSUD yang berlokasi di Jalan Veteran tersebut, K justru pulang membawa penderitaan baru. Meski mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa pasca-operasi, pihak rumah sakit justru berdalih pasien sudah sembuh dan diperbolehkan pulang tanpa observasi mendalam.

    Kebenaran pahit baru terungkap saat K melakukan tindakan ulang di RS Muna Anggita. Fakta mengejutkan ditemukan: benjolan yang seharusnya sudah diangkat dalam operasi pertama di RSUD Sosodoro ternyata masih bersarang di tubuh pasien.

    “Operasi (di RS Muna Anggita) berjalan lancar dan benjolan sudah diambil,” ungkap K kepada awak media, sebuah pernyataan yang secara implisit menelanjangi kegagalan tindakan medis di RSUD Sosodoro.

    Menindaklanjuti jeritan pasien, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak RSUD di Cafe Omah Tengah Sawah (OTS) pada Rabu (06/05/2026). Namun, pertemuan tersebut justru memicu aroma tak sedap terkait etika komunikasi publik rumah sakit.

    Dokter L, yang hadir mewakili pihak medis, memberikan jawaban yang dinilai publik sangat tidak masuk akal dan cenderung defensif. 

    “Semua sudah sesuai prosedur mas, kalau operasi lagi di rumah sakit lain kita juga ga tau operasi apa,” kilah Dokter L seolah meragukan temuan medis di rumah sakit pembanding.

    "Misalkan ya mas, biar tidak berlarut larut pemberitaan ini apa sebaiknya begini saja karena kita juga banyak kegiatan kegiatan positif kita bisa kerja sama" tambahnya.


    Ironisnya, alih-alih memberikan penjelasan medis yang transparan guna menjaga marwah institusi, oknum Humas berinisial (i) yang mendampingi Dokter L justru diduga mencoba melakukan upaya "penjinakan" isu. Di tengah konfirmasi serius mengenai keselamatan nyawa pasien, pihak RSUD malah menawarkan kerja sama publikasi atau Advetorial (ADV) agar pemberitaan negatif tidak berlanjut.

    Tindakan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Jika terbukti terjadi kelalaian berat, tenaga medis yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 440 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp250 juta.

    Tak hanya dokter, secara institusi RSUD Sosodoro juga terancam gugatan perdata melalui prinsip vicarious liability sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHP Perdata. Rumah sakit wajib bertanggung jawab atas kerugian materiil maupun immateriil yang diderita pasien akibat kelalaian stafnya.

    Kini, publik menanti nyali Komite Medik RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo untuk melakukan audit medis yang jujur dan terbuka. Jika transparansi tetap menjadi barang mahal di rumah sakit ini, maka "meja hijau" akan menjadi satu-satunya jalan bagi pasien K untuk mencari keadilan yang terenggut.

    Penulis: Teguh H (AWPI)
    Editor: Redaksi
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال