Pemudanusantaranews.site//Morotai – Himpunan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Angkatan 2023 dan 2024 RSUD Ir. Soekarno Kabupaten Pulau Morotai resmi menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bupati Pulau Morotai terkait rencana aksi mogok kerja. Langkah tersebut diambil setelah gaji bulan Juli, Agustus, serta gaji ke-13 tahun 2026 belum juga dibayarkan.
Rencana aksi itu muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Dinas Kesehatan, dan manajemen RSUD Ir. Soekarno yang digelar pada Selasa (4/8/2026) belum menghasilkan kepastian mengenai penyelesaian tunggakan hak para ASN PPPK.
Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai Ahdad hi hasan menyatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung agar seluruh hak ASN PPPK segera direalisasikan. Namun, ia menegaskan bahwa proses pembayaran bergantung pada kondisi keuangan daerah yang saat ini masih mengalami tekanan fiskal akibat defisit APBD Tahun Anggaran 2026.
"Kami juga sepakat pengelolaan keuangan daerah harus sesuai peruntukannya. Tetapi kita semua mengetahui APBD 2026 mengalami defisit, sehingga pengaturan khas Daerah menjadi tanggung jawab Badan Keuangan agar seluruh kebutuhan pemerintahan tetap dapat berjalan," ujarnya.
Ahdad berharap Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dapat segera merealisasikan pembayaran hak ASN PPPK agar tidak berdampak terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Ir. Soekarno.
"Kalau memang bisa direalisasikan oleh Badan Keuangan, tentu Alhamdulillah. Itu juga akan sangat membantu kinerja kami di sektor kesehatan. Namun, kewenangan pencairan tetap berada pada pengelola keuangan daerah," katanya.
Ia juga menyampaikan persoalan tersebut dapat segera diselesaikan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah tanpa mengabaikan hak para tenaga kesehatan.
Sehari setelah RDP, Himpunan PPPK RSUD Ir. Soekarno menerbitkan surat bernomor 023/HPPPK.MR/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Bupati Pulau Morotai. Dalam surat itu disebutkan bahwa hingga surat diterbitkan, para ASN PPPK belum menerima gaji bulan Juli, Agustus, maupun gaji ke-13.
Dalam surat tersebut, Himpunan PPPK menyebut keterlambatan pembayaran diduga berkaitan dengan kendala anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) daerah yang masih membutuhkan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat. Mereka meminta pemerintah daerah memberikan kepastian informasi sekaligus solusi agar hak-hak ASN PPPK segera dipenuhi.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, Himpunan PPPK menyatakan akan melaksanakan aksi mogok kerja dengan jadwal sebagai berikut:
Hari/Tanggal: Senin, 10 Agustus 2026.
Waktu: Pukul 10.00 WIT hingga hak-hak ASN PPPK direalisasikan.
Tempat: RSUD Ir. Soekarno Kabupaten Pulau Morotai.
Melalui surat tersebut, Himpunan PPPK meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan keterlambatan pembayaran gaji dan gaji ke-13 agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu.
Surat pemberitahuan itu juga ditembuskan kepada Kepala Badan Keuangan Kabupaten Pulau Morotai, Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pulau Morotai, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Pulau Morotai, serta Direktur RSUD Ir. Soekarno Kabupaten Pulau Morotai.
Apabila hingga 10 Agustus 2026 hak-hak ASN PPPK belum direalisasikan, para pegawai menyatakan akan melaksanakan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap belum dipenuhinya kewajiban pemerintah daerah atas pembayaran gaji bulan Juli, Agustus, dan gaji ke-13.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai maupun Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait tindak lanjut atas surat pemberitahuan rencana aksi mogok kerja tersebut.
Repost:Korwil radarnusantara
_Editor:fhattahillamahasari