Pemudanusantaranews.site//Morotai Maluku Utara_Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai diminta segera memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) sebesar Rp92.520.141.027. pasalnya Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Iskandar Yoisangadji, menegaskan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap inkracht
Menurut Iskandar, status hukum perkara tersebut tidak lagi berada pada tahap memperdebatkan substansi siapa yang benar atau salah. Sebab, rangkaian proses peradilan perdata telah dilalui hingga tingkat Mahkamah Agung.
Ia merujuk pada Penetapan Eksekusi Nomor 03/Pdt.Eks/2025/PN Tbt tertanggal 4 Desember 2025 yang diterbitkan Pengadilan Negeri Tobelo terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada PT MMC.
“Putusan pengadilan harus dijawab dengan putusan pengadilan, bukan dengan opini, bukan dengan pernyataan administratif, dan bukan pula dengan penundaan tanpa dasar hukum,” tegas Iskandar.
Perkara tersebut bermula dari sengketa atas Surat Keputusan Nomor 500/33/PM/2012 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Usaha PT MMC di Desa Ngele-Ngele.
Dalam proses hukumnya, perkara tersebut telah diperiksa di Pengadilan Negeri Tobelo, kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara hingga Mahkamah Agung. Iskandar menyebut putusan yang memenangkan PT MMC telah memperoleh kekuatan hukum tetap setelah upaya hukum Pemkab Morotai tidak mengubah hasil perkara.
Karena itu, menurut dia, persoalan berikutnya bukan lagi mengenai substansi sengketa, melainkan bagaimana pemerintah daerah melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan melalui mekanisme hukum.
Iskandar menilai Pemkab Morotai harus menempatkan putusan pengadilan sebagai bagian dari kewajiban hukum penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, keterbatasan fiskal atau pertimbangan administratif tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Ia mendorong pemerintah daerah menyiapkan langkah penganggaran yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, sehingga kewajiban kepada PT MMC dapat diselesaikan melalui mekanisme APBD yang sah.
“Pembayaran ganti rugi adalah kewajiban hukum yang wajib dipatuhi institusi negara, bukan sekadar pilihan kebijakan administratif,” ujarnya.
Namun, pelaksanaan pembayaran tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah, termasuk mekanisme penganggaran dan pelaksanaan APBD.
Iskandar juga menegaskan bahwa persoalan pembayaran ganti rugi PT MMC merupakan konsekuensi dari perkara perdata yang telah diputus melalui mekanisme peradilan.
Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya dikaburkan dengan perkara lain yang berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Ia meminta Pemkab Morotai segera menyusun langkah konkret untuk menindaklanjuti penetapan eksekusi tersebut, termasuk menyiapkan skema penganggaran yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pemerintah daerah harus menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap lembaga peradilan,” katanya.
Iskandar menilai penyelesaian kewajiban tersebut penting bukan hanya bagi PT MMC sebagai pihak yang memenangkan perkara, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan adanya penetapan eksekusi, perhatian kini berada pada langkah konkret Pemkab Morotai dalam menindaklanjuti kewajiban pembayaran Rp92,5 miliar tersebut sesuai mekanisme hukum dan pengelolaan keuangan daerah._(fhm/red)