Pemudanusantaranews.site// Morotai— Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan kebijakan parkir berlangganan bagi kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, terdapat perbedaan antara isi surat resmi Dishub dengan penjelasan Plt Kepala Dishub Sri Wahyuni terkait sifat kewajiban tersebut.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Dishub Kabupaten Pulau Morotai Nomor 550/169/DISHUB/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 tentang Pemberitahuan Penerapan Parkir Berlangganan.
Dalam surat tersebut disebutkan, parkir berlangganan diwajibkan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Kebijakan ini disebut bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sekaligus mendukung penataan dan pelayanan transportasi.
Dishub menetapkan tarif sebesar Rp20 ribu per bulan untuk kendaraan roda dua, Rp45 ribu untuk roda empat, dan Rp50 ribu untuk dump truck. Pembayaran dilakukan secara kolektif melalui bendahara masing-masing OPD dan selanjutnya disetorkan kepada Bendahara Penerimaan Dishub.
Namun, Plt Kepala Dishub Pulau Morotai, Sri Wahyuni, memberikan penjelasan berbeda. Saat ditemui pada Selasa (11/8/2026), ia mengatakan parkir berlangganan tersebut tidak bersifat memaksa.
“Bagi yang mau. Kalau tidak mau, tidak paksa,” kata Sri.
Menurutnya, surat Dishub lebih menekankan mekanisme pembayaran melalui bendahara OPD, bukan penarikan langsung oleh petugas kepada ASN.
“Kan sudah berjalan dari bulan lalu. Saya hanya menegaskan ke pimpinan. Kami punya petugas hanya menjemput bola, ambil mereka punya uang parkiran langsung di bendahara saja,” ujarnya.
Sri menjelaskan, parkir berlangganan diterapkan di sejumlah kawasan, di antaranya area Pasar CBD dan ruas jalan sekitar perbankan. Untuk kawasan pelabuhan, kebijakan tersebut tidak diterapkan karena berada di bawah kewenangan otoritas pelabuhan.
Kendaraan yang telah membayar retribusi akan mendapatkan stiker khusus sebagai tanda berlangganan. Sri menyebut stiker tersebut memiliki kode dan diperbarui setiap bulan.
Terkait dasar penetapan tarif, Sri mengatakan retribusi tersebut memiliki dasar keputusan (SK), meski mengaku belum mengetahui nomor SK dimaksud.
“Tidak mungkin ada penagihan tidak ada dasarnya, karena itu dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sri menambahkan, kebijakan tersebut telah berjalan sejak bulan sebelumnya dan sejumlah ASN, termasuk dari kantor kecamatan, telah mengikuti parkir berlangganan.
Perbedaan antara surat Dishub yang menyebut parkir berlangganan “diwajibkan bagi seluruh ASN” dengan keterangan Sri yang menyatakan “bagi yang mau” menjadi bagian penting yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan ASN.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai dasar perubahan atau perbedaan penafsiran antara ketentuan dalam surat dengan pelaksanaan di lapangan.
Reporter:fhattahillamahasari
Editor_ redaksi