Pemudanusantaranews.site//Pulau Morotai _Persoalan tapal batas tanah antara masyarakat Kabupaten Pulau Morotai dan TNI Angkatan Udara (TNI AU) merupakan persoalan serius yang menyangkut hak masyarakat, kepastian hukum, serta masa depan kehidupan rakyat Morotai. Karena itu, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas dan adil.
Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Moh Akbar Mangoda,menegaskan bahwa Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda, tidak boleh menutup mata terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, penyelesaian konflik dan persoalan agraria yang menyangkut kepentingan masyarakat Maluku Utara juga merupakan bagian dari tanggung jawab politik dan moral seorang kepala daerah.
“Dengan kemampuan komunikasi, jejaring, dan relasi yang dimiliki Ibu Gubernur di tingkat pusat, semestinya persoalan tapal batas tanah masyarakat Morotai dengan TNI AU dapat didorong untuk segera mendapatkan penyelesaian. Jangan sampai rakyat terus menunggu tanpa kepastian,” tegas Akbar Mangoda.
Menurut Akbar, pemerintah daerah tidak boleh hanya hadir ketika melakukan pembangunan fisik, tetapi juga harus hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan mendasar menyangkut tanah dan ruang hidup mereka.
Ia menilai, keberhasilan seorang pemimpin tidak semata-mata diukur dari seberapa tinggi bangunan yang berhasil didirikan atau seberapa panjang jalan yang dibangun, tetapi juga dari sejauh mana pemimpin mampu memperjuangkan, melindungi, dan mempertahankan hak-hak rakyat.
“Bagi saya, keberhasilan seorang pemimpin bukan hanya tentang pembangunan fisik. Tetapi bagaimana pemimpin tersebut berdiri bersama rakyat ketika hak-hak mereka dipersoalkan. Itulah yang menjadi harapan besar masyarakat Maluku Utara,” ujar Akbar.
Akbar juga mengingatkan bahwa masyarakat Maluku Utara memiliki hubungan yang sangat erat dengan tanah, laut, dan sumber daya alam. Bagi masyarakat Morotai, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan tempat hidup, sumber penghidupan, ruang sosial, serta warisan yang akan diberikan kepada generasi berikutnya.
Menurutnya, prinsip tersebut juga sejalan dengan amanat konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
“Rakyat Maluku Utara tidak bisa dipisahkan dari alam, tanah, dan laut. Di sanalah sumber penghidupan masyarakat dan masa depan generasi kita. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut penguasaan dan batas tanah harus diselesaikan secara transparan, berdasarkan hukum, data, sejarah penguasaan, serta dengan mengedepankan rasa keadilan,” tegasnya.
Akbar menekankan bahwa negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat justru merasa kehilangan ruang hidup karena persoalan batas dan status tanah yang tidak kunjung mendapatkan kepastian.
“Kalau tanah masyarakat diambil atau dikuasai secara sepihak tanpa penyelesaian yang adil dan kepastian hukum, maka dampaknya bukan hanya kehilangan aset. Itu bisa menghilangkan sumber penghidupan rakyat dan berpotensi memperbesar kemiskinan antargenerasi,” katanya.
Ia menilai, amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus menjadi salah satu pijakan dalam memastikan pengelolaan dan penguasaan tanah serta sumber daya alam benar-benar diarahkan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat. Karena itu, penyelesaian sengketa tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat maupun prinsip kepastian hukum.
Karena itu, Akbar meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan pemerintah pusat untuk duduk bersama, membuka seluruh data dan dokumen terkait, melakukan verifikasi batas secara objektif, serta menghadirkan masyarakat dalam proses penyelesaian.
Ia juga meminta agar penyelesaian persoalan tersebut tidak hanya dilakukan melalui pendekatan administratif, tetapi harus memastikan adanya kepastian hukum, transparansi, penghormatan terhadap hak masyarakat, dan solusi yang berkeadilan.
“Jangan biarkan rakyat Morotai menunggu terlalu lama. Pemerintah harus hadir dan memberikan kepastian. Jika persoalan ini sampai akhir masa jabatan gubernur tidak mampu diselesaikan, maka publik tentu berhak menilai dan mempertanyakan sejauh mana komitmen kepemimpinan pemerintah provinsi dalam memperjuangkan kepentingan rakyat Maluku Utara,” tutup Moh Akbar Mangoda.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI AU maupun penjelasan dari Gubernur Maluku Utara terkait polemik sengketa lahan tersebut.
Reporter: fhattahillamahasari
Editor _redaksi