TUBAN, PEMUDA NUSANTARA.SITE — Sebuah persoalan terkait penanganan perkara pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi sorotan. Seorang pengemudi kendaraan pickup yang juga aktif menjalankan profesi sebagai wartawan mengaku masih mempertanyakan keberadaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya yang sebelumnya disita dalam proses penindakan tilang oleh anggota kepolisian.berinisial ali impron
Pengemudi tersebut diketahui bernama Puat. Ia mengaku telah menerima surat bukti pelanggaran lalu lintas yang mencantumkan identitas pelanggar, identitas kendaraan, pasal yang dikenakan, barang bukti, serta keterangan petugas yang melakukan penindakan.
Dalam surat tilang yang diperlihatkan kepada Pemuda Nusantara Site, tercantum kesatuan Polres Tuban. Pada bagian petugas/penyidik juga tertulis nama Ipda Agus Eka.
Dokumen tersebut mencantumkan penindakan yang dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah hukum Polres Tuban. Pada bagian uraian pelanggaran, tertulis sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 285, Pasal 280 ayat (1), dan Pasal 287.
Yang menjadi perhatian Puat adalah pada bagian barang bukti dalam surat tilang tersebut tercatat STNK sebagai barang bukti yang disita.
Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Puat kemudian mendatangi kantor pelayanan Kejaksaan Negeri Tuban dengan membawa surat tilang yang diterimanya saat proses penindakan.
Kedatangannya bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk memastikan status perkara sekaligus mengambil kembali STNK miliknya sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, menurut keterangan Puat, dirinya justru mendapatkan informasi yang membuatnya bingung.
Petugas pelayanan Kejaksaan, kata Puat, menyampaikan bahwa berkas yang ia bawa tidak ditemukan dalam pemberkasan pengembalian barang bukti STNK.
“Saya datang membawa surat tilang untuk mengambil STNK. Tetapi petugas pelayanan menyampaikan bahwa berkas yang saya sampaikan tidak ada dan tidak masuk dalam pemberkasan pengembalian barang bukti STNK,” ujar Puat kepada Pemuda Nusantara Site.
Keterangan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum mendapatkan jawaban secara jelas.
Jika STNK memang tercatat sebagai barang bukti dalam surat tilang, di mana keberadaan STNK tersebut saat ini?
Apakah masih berada di kepolisian? Apakah telah dilimpahkan bersama berkas perkara? Apakah terdapat kendala administrasi dalam proses pelimpahan? Atau justru terdapat persoalan pencatatan yang perlu diperbaiki?
Untuk mendapatkan kepastian, Puat juga mengaku telah berupaya menghubungi petugas yang namanya tercantum dalam surat tilang, yakni Ipda Agus Eka.
Beberapa kali upaya komunikasi melalui telepon dilakukan untuk menanyakan status dan keberadaan STNK tersebut.
Namun, menurut pengakuannya, hingga berita ini disusun belum memperoleh respons maupun penjelasan dari petugas yang bersangkutan.
Puat mengatakan dirinya tidak bermaksud memperkeruh persoalan. Ia hanya ingin memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang sedang dijalaninya dan memastikan barang bukti miliknya dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.
Puat juga menjelaskan bahwa dirinya tidak dapat menghadiri persidangan pada tanggal yang tercantum dalam surat tilang karena pada waktu tersebut memiliki agenda peliputan jurnalistik di Kabupaten Bojonegoro.
Meski demikian, ketidakhadiran pelanggar tidak serta-merta menghentikan proses perkara pelanggaran lalu lintas.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 267, mengatur bahwa perkara pelanggaran lalu lintas dapat diperiksa menggunakan acara pemeriksaan cepat. Dalam mekanisme tersebut, perkara dapat tetap diproses meskipun pelanggar tidak hadir.
Ketentuan mengenai penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas juga diatur lebih lanjut melalui PERMA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Dalam mekanisme tersebut, setelah perkara diputus, jaksa menjalankan putusan sebagai eksekutor. Barang bukti yang tercantum dalam perkara kemudian menjadi bagian dari proses pelaksanaan putusan dan dapat diambil oleh pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan yang kini dipertanyakan Puat bukan hanya mengenai penindakan lalu lintas.
Lebih jauh, persoalannya menyangkut kejelasan perjalanan administrasi sebuah barang bukti sejak disita oleh petugas hingga proses penyelesaian perkara.
Sebab, surat tilang yang berada di tangan Puat merupakan dokumen resmi yang mencatat adanya penindakan dan barang bukti.
Karena itu, apabila STNK memang telah disita, semestinya terdapat catatan mengenai keberadaan dan perpindahan barang bukti tersebut dalam setiap tahapan proses perkara.
Puat pun berharap persoalan ini dapat segera memperoleh penjelasan.
“Saya tidak menghindari proses hukum. Saya datang sendiri membawa surat tilang untuk menyelesaikan persoalan ini. Yang saya pertanyakan hanya keberadaan STNK saya dan bagaimana status berkas tilangnya,” ungkapnya.
Penindakan pelanggaran lalu lintas merupakan bagian dari penegakan hukum. Karena itu, selain kepastian mengenai pelanggaran yang dilakukan, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian administrasi dan informasi mengenai barang bukti yang berkaitan dengan perkara mereka.
Ketika seorang warga datang dengan membawa surat tilang resmi, tetapi kemudian mendapatkan informasi bahwa berkas atau barang bukti belum ditemukan dalam pemberkasan pengembalian, kondisi tersebut tentu perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Hal ini penting agar tidak muncul dugaan, persepsi, maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pemuda Nusantara Site tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran prosedur atau penyimpangan oleh pihak tertentu. Persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari instansi terkait.
Namun demikian, ada beberapa hal yang patut dijelaskan kepada publik:
- Bagaimana status perkara tilang atas nama Puat?
- Apakah perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan?
- Di mana posisi STNK yang tercatat sebagai barang bukti?
- Kapan dan kepada siapa barang bukti tersebut diserahkan setelah penindakan?
- Apakah berkas perkara telah dilimpahkan sesuai mekanisme yang berlaku?
- Jika telah dilimpahkan, mengapa barang bukti belum ditemukan saat pelanggar datang ke Kejaksaan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan menjadi terang dan tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemuda Nusantara Site belum memperoleh keterangan resmi dari Ipda Agus Eka maupun Satlantas Polres Tuban mengenai status penindakan dan keberadaan STNK tersebut.
Keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Tuban terkait status pemberkasan perkara yang bersangkutan juga masih diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai posisi barang bukti.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Tuban, petugas penindak, Kejaksaan Negeri Tuban maupun pihak terkait lainnya.
Sebab, tujuan pemberitaan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi, kepastian hukum dan pelayanan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memang terjadi kekeliruan administrasi, masyarakat tentu berharap segera dilakukan perbaikan.
Sebaliknya, apabila seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, penjelasan resmi dari pihak berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian kepada Puat sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai keberadaan STNK tersebut.
Pada akhirnya, satu pertanyaan sederhana masih menunggu jawaban: surat tilang ada, STNK tercatat sebagai barang bukti—lalu, di mana STNK itu sekarang?
Sumber:tim
PEMUDA NUSANTARA SITE
Mengawal Fakta, Menjaga Independensi, dan Mengedepankan Hak Jawab.