Pemuda nusantara news.site//MOROTAI UTARA, radarnusantara7.com – Sorotan publik terhadap aktivitas pembukaan lahan seluas kurang lebih dua hektare di Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, kini tidak hanya tertuju kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi juga kepada Komisi II DPRD Pulau Morotai yang memiliki fungsi pengawasan di bidang lingkungan hidup, sumber daya alam, dan perizinan.
Sebelumnya, Kepala DLH Kabupaten Pulau Morotai, Djasmin Taher, mengakui pihaknya belum melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan dampak lingkungan maupun legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut. DLH juga belum memastikan kesesuaian tata ruang kawasan serta keberadaan dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Padahal, aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat diketahui telah berlangsung. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, material batu hasil penggalian di lokasi tersebut diduga turut dimanfaatkan maupun diperjualbelikan.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka aktivitas yang semula disebut sebagai pembukaan lahan untuk pembangunan mess pekerja dan lokasi penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) berpotensi masuk dalam kategori kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C), yang wajib memenuhi ketentuan perizinan serta persetujuan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait sejauh mana fungsi pengawasan yang telah dijalankan oleh Komisi II DPRD Pulau Morotai. Sebagai alat kelengkapan dewan yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, Komisi II dinilai perlu memastikan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi dokumen lingkungan, izin yang dipersyaratkan, serta telah dilaporkan kepada instansi teknis terkait.
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Johor Beleu, menegaskan bahwa meskipun penerbitan izin berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi maupun kementerian terkait, Pemerintah Kabupaten melalui DLH tetap memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
"Kalau AMP yang akan dibangun, tingkat risiko lingkungannya cukup besar. Bukan hanya membutuhkan dokumen UKL-UPL, tetapi seharusnya juga harus dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), karena ada potensi dampak besar seperti emisi dari cerobong, proses pengaspalan, dan dampak lainnya," ujar Johor.
Menurutnya, apabila aktivitas di lapangan hanya didasarkan pada keterangan lisan tanpa didukung dokumen perizinan yang jelas, maka kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Johor menegaskan bahwa DLH Kabupaten tidak dapat beralasan tidak mengetahui keberadaan izin suatu perusahaan hanya karena penerbitannya dilakukan oleh pemerintah provinsi atau kementerian.
"Memang penerbitan izin bisa dilakukan oleh provinsi atau kementerian, tetapi pengawasan tetap menjadi tanggung jawab daerah. DLH harus mengetahui izin lingkungan yang dimiliki perusahaan, mulai dari UKL-UPL, Amdal, luas wilayah yang dikelola, hingga potensi dampak terhadap lingkungan sekitar," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah DLH Kabupaten Pulau Morotai selama ini telah melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas yang berlangsung di Desa Bido.
"Kalau memang belum pernah turun melakukan pengawasan, harus dijelaskan apa alasannya. Pengawasan itu penting untuk memastikan jenis izin yang dimiliki perusahaan dan melihat langsung dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan," tambahnya.
Johor menilai, sekalipun izin diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Kementerian ESDM, Pemerintah Kabupaten tetap berkewajiban melakukan koordinasi dan mengetahui seluruh aktivitas usaha yang beroperasi di wilayahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Ketua maupun anggota Komisi II DPRD Pulau Morotai lainnya terkait aktivitas pembukaan lahan di Desa Bido, termasuk mengenai legalitas kegiatan, dokumen lingkungan yang dimiliki, serta langkah pengawasan yang akan dilakukan DPRD terhadap persoalan tersebut.
Sumber:tim