Pemuda nusantara news.site//MOROTAI UTARA – Akademisi Universitas Nuku Tidore, Zulafif Senen, S.H., M.H., menyoroti fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai terkait aktivitas pembukaan lahan yang diduga berkaitan dengan kegiatan galian C di Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara.
Menurut Zulafif, instansi terkait perlu segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut, termasuk status kawasan dan kelengkapan dokumen lingkungan perusahaan.
“Pertama harus dipastikan dulu status kawasannya. Apakah lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan atau justru masuk kawasan hutan lindung maupun kawasan yang memiliki pembatasan pemanfaatan ruang. Itu penting karena berkaitan dengan legalitas kegiatan yang dilakukan,” kata Zulafif, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, selain status kawasan, pemerintah melalui DLH juga perlu memeriksa dokumen lingkungan dan perizinan yang menjadi syarat sebelum aktivitas pembukaan lahan dilakukan.
“DLH harus mengecek apakah perusahaan tersebut sudah mengantongi persetujuan lingkungan atau dokumen administrasi yang dipersyaratkan. Kalau belum ada, maka sesuai mekanisme pengawasan dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” ujarnya.
Zulafif menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, pemerintah dapat memberikan teguran secara bertahap. Jika teguran tersebut tidak diindahkan, maka langkah lanjutan dapat berupa penghentian kegiatan hingga proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah diberikan teguran tetapi tidak direspons, maka langkah berikutnya bisa berupa penghentian kegiatan hingga proses hukum. Semua itu tentu setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya pelanggaran,” katanya.
Lebih lanjut, Zulafif menyebut dasar hukum yang dapat dijadikan acuan antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana telah mengalami perubahan, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Menurutnya, apabila dalam aktivitas tersebut terdapat pengambilan, pemanfaatan, maupun penjualan material batuan yang masuk kategori mineral bukan logam dan batuan (galian C), maka perusahaan wajib memiliki perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau memang ada aktivitas pengambilan dan pemanfaatan material batuan untuk tujuan komersial, maka harus dipastikan terlebih dahulu legalitas usaha dan izin pertambangannya. Karena ada konsekuensi hukum yang cukup serius apabila kegiatan dilakukan tanpa izin,” tegas Zulafif.
Ia juga mengingatkan bahwa selain sanksi pidana, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin usaha apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap aktivitas pembukaan lahan di Desa Bido yang diduga berkaitan dengan kebutuhan material untuk mendukung proyek pembangunan di wilayah Pulau Morotai.
Sumber:tim