Breaking News
🔴 Breaking News: Selamat datang di Pemuda Nusantara News.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Sorotan Publik Mengarah ke Mantan Sekdes, Warga Pertanyakan Kejelasan Bangunan Sumur Bor di Tanah Kas Desa Talok


    Pemuda nusantara news. Site//Bojonegoro – Keberadaan bangunan sumur bor yang berdiri kokoh di tengah area persawahan milik Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, terus menjadi sorotan publik. Bangunan permanen berukuran kurang lebih 5 x 5 meter tersebut hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan terkait status pembangunan, pengelolaan, maupun pemanfaatannya.

    Sorotan masyarakat kini mengarah kepada mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Talok yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengelola bangunan rumah pompa tersebut. Pasalnya, pembangunan yang berdiri di atas tanah kas desa itu disebut tidak pernah melalui mekanisme musyawarah desa (musdes) maupun pembahasan terbuka bersama masyarakat dan pemerintah desa.

    Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan bahwa bangunan tersebut sudah cukup lama berdiri di tengah area persawahan milik desa. Namun hingga saat ini warga mengaku belum pernah menerima penjelasan resmi terkait legalitas bangunan, dasar penggunaan tanah kas desa, hingga sumber anggaran pembangunan dan pengelolaannya.


    “Yang dipertanyakan warga bukan hanya bangunannya, tetapi juga pengelolaan sumber air dan hasilnya digunakan untuk apa. Karena lokasinya berada di tanah kas desa, seharusnya ada keterbukaan kepada masyarakat,” ujar salah satu warga kepada awak media.

    Demi menjaga keseimbangan pemberitaan, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Talok, H. Samudi, terkait keberadaan bangunan rumah pompa tersebut. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pemerintah desa maupun masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah desa terkait pembangunan bangunan dimaksud.

    “Terkait bangunan itu, kami selaku pemerintah desa maupun masyarakat tidak pernah mengadakan musdes terkait pembangunan rumah pompa tersebut,” tegas H. Samudi saat dikonfirmasi.

    Pernyataan tersebut semakin memunculkan perhatian masyarakat. Sebab, bangunan yang berdiri permanen di tengah sawah milik pemerintah desa itu dinilai cukup mencolok dan menyerupai bangunan fasilitas umum kecil. Warga menilai seharusnya setiap pemanfaatan aset desa dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat melalui mekanisme resmi sesuai aturan yang berlaku.

    Tak hanya soal bangunan, masyarakat juga menyoroti dugaan pemanfaatan sumber mata air dari sumur bor tersebut. Warga mempertanyakan apakah air hasil penyedotan dipergunakan untuk kepentingan umum para petani atau justru hanya dimanfaatkan untuk mengairi lahan persawahan pribadi tertentu.

    Minimnya keterbukaan informasi membuat persoalan ini semakin menjadi perhatian publik. Sejumlah warga menilai tidak adanya musyawarah desa sejak awal pembangunan hingga pengelolaan bangunan menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan aset desa, sehingga berkembang anggapan di masyarakat seolah-olah ada pihak tertentu yang bebas memanfaatkan tanah kas desa tanpa mekanisme yang jelas.

    “Kalau memang untuk kepentingan masyarakat, seharusnya dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan aset desa dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak ada kejelasan pengawasannya,” ungkap warga lainnya.

    Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tanah kas desa merupakan aset milik desa yang penggunaannya wajib melalui mekanisme serta aturan yang berlaku. Pengelolaan aset desa harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, kepentingan umum, serta persetujuan melalui musyawarah desa.

    Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aset desa termasuk tanah kas desa harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan warga desa. Selain itu, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa juga mengatur bahwa pemanfaatan aset desa wajib dibahas melalui musyawarah desa dan dicatat dalam administrasi aset desa.

    Masyarakat Desa Talok berharap adanya klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait mengenai status bangunan sumur bor tersebut, mulai dari legalitas pembangunan, izin penggunaan tanah kas desa, hingga pengelolaan hasil pemanfaatan sumber airnya.

    Warga juga meminta pemerintah desa maupun instansi terkait melakukan penelusuran agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menggali keterangan tambahan dari pihak terkait lainnya guna melengkapi informasi secara berimbang.

    Sumber:tim

    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال