Breaking News
🔴 Breaking News: Selamat datang di Pemuda Nusantara News.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Pemasangan Kabel Optik di Bojonegoro Menuai Perhatian, Prosedur Pekerjaan Diminta Diperjelas


    BOJONEGORO – Kegiatan pembangunan jaringan utilitas publik seperti pemasangan kabel fiber optik di sejumlah wilayah Kabupaten Bojonegoro mulai menjadi perhatian masyarakat. 

    Selain menyangkut kepentingan infrastruktur digital, pelaksanaan pekerjaan tersebut juga diharapkan berjalan sesuai prosedur perizinan serta memperhatikan aspek keselamatan kerja.

    Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah warga menilai pemasangan jaringan kabel optik di beberapa ruas jalan terlihat kurang tertata. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran apabila proses pemasangan tidak dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai aturan yang berlaku.

    Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya berharap agar pelaksanaan pembangunan jaringan telekomunikasi benar-benar memperhatikan ketentuan yang ada.

    “Harapan kami pemasangan kabel optik dilakukan sesuai prosedur dan tidak semrawut. Sekarang bisa kita lihat di beberapa jalan di Bojonegoro kabel optik terlihat kurang tertata,” ujar warga tersebut kepada awak media.

    Klarifikasi di Lapangan
    Dalam upaya memastikan informasi yang beredar, awak media melakukan penelusuran di lapangan dan melakukan konfirmasi kepada salah satu pihak yang disebut terlibat dalam pekerjaan tersebut, yakni Bayu yang disebut sebagai pemborong pekerjaan.

    Saat dimintai keterangan, Bayu menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail mengenai prosedur perizinan maupun aspek keselamatan kerja atau K3 yang menjadi standar dalam pekerjaan tersebut.

    Ketika ditanya mengenai perusahaan atau pihak pelaksana proyek, Bayu kemudian memberikan nomor telepon seseorang bernama Masid untuk dimintai penjelasan lebih lanjut. Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti peran maupun posisi pihak tersebut dalam kegiatan pekerjaan dimaksud.

    Pentingnya Kepatuhan terhadap Regulasi
    Secara regulasi, kegiatan pembangunan jaringan utilitas seperti pemasangan kabel optik pada prinsipnya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

    Beberapa aturan yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur bahwa pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus dilakukan oleh badan usaha yang memiliki kualifikasi serta memenuhi standar keselamatan kerja.

    Selain itu, dalam aspek keselamatan pekerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap kegiatan pekerjaan memperhatikan standar keselamatan dan perlindungan bagi tenaga kerja.

    Dalam konteks perizinan usaha, pelaku kegiatan pembangunan juga umumnya diwajibkan memiliki izin berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta dokumen pendukung lainnya sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

    Peran Pengawasan Pemerintah
    Untuk memastikan kegiatan pembangunan utilitas publik berjalan sesuai ketentuan, unsur pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan memiliki kewenangan melakukan peninjauan maupun klarifikasi di lapangan apabila dianggap diperlukan.

    Langkah tersebut penting guna memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

    Pengawasan juga dinilai penting agar setiap proyek yang berjalan dapat dipantau secara transparan dan akuntabel.

    Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
    Sementara itu, Redaksi Detik Cakrawala News menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak
     
    Yang berkepentingan, baik dari perusahaan pelaksana, kontraktor, maupun instansi pemerintah yang memiliki kewenangan terkait kegiatan pemasangan jaringan tersebut.

    Dengan adanya klarifikasi dari berbagai pihak, diharapkan informasi yang disampaikan kepada publik dapat tetap berimbang, akurat, serta sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
    (Red)
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال