Breaking News
🔴 Breaking News: Selamat datang di Pemuda Nusantara News.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    LKD Protes Pemdes Mira, Pram Desak Kades Buka Pengelolaan Dana Desa

    Pemudanusantaranews.site//Morotai — Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Kemitraan Desa (LKD) Desa Mira, Kabupaten Pulau Morotai, melancarkan aksi protes terhadap Pemerintah Desa Mira, Rabu (23/9/2026). Pasalnya Masyarakat menuntut kejelasan terkait pembayaran hak LKD sekaligus mempertanyakan sejumlah kebijakan dan pengelolaan anggaran desa yang dinilai belum terbuka kepada masyarakat.

    Sebelumnya Protes tersebut tidak hanya menyangkut hak LKD yang disebut belum dibayarkan selama dua bulan, tetapi juga melebar pada persoalan pembentukan kelompok, alokasi anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang), hingga penggunaan dana WiFi umum.

    Pemuda Desa Mira, Pram, menilai pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menjelaskan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan desa kepada masyarakat.

    “Kalau memang anggaran itu sudah ditetapkan dalam APBDes, RKP Desa atau aturan lainnya, maka pemerintah desa harus bisa menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui ketika program sudah berjalan, sementara proses perencanaan dan penggunaannya tidak pernah dijelaskan,” kata Pram.

    Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu dibuka adalah alokasi anggaran Ketahanan Pangan sebesar 5 persen yang disebut masyarakat semestinya juga menyentuh kelompok nelayan, namun dalam pelaksanaannya dipersoalkan karena dinilai lebih diarahkan kepada kelompok petani.
    Pram menegaskan, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan dokumen perencanaan dan penganggaran desa, bukan sekadar berdasarkan klaim masing-masing pihak.

    “Yang harus dibuka itu APBDes, RKP Desa, dasar penetapan kegiatan, siapa penerima manfaat dan berapa anggarannya. Kalau memang 5 persen itu sudah ditetapkan untuk kegiatan tertentu, harus ada dasar hukumnya. Kalau kemudian pelaksanaannya berbeda dengan dokumen yang sudah ditetapkan, itu yang harus dijelaskan,” tegasnya.

    Sementara itu pram juga menuturkan bahwa Ketentuan pengelolaan keuangan desa sendiri menempatkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi sebagai prinsip penting dalam pengelolaan keuangan desa. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu regulasi pengelolaan keuangan desa. Sumber: Peraturan BPK 1

    Selain alokasi Ketapang, masyarakat juga mempertanyakan pembentukan ketua kelompok yang disebut dilakukan secara sepihak. Mereka menyoroti adanya Ketua BPD yang masih aktif namun disebut turut menjadi ketua kelompok.

    Pram meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi polemik tanpa pemeriksaan administrasi.

    “Kalau benar ada anggota BPD aktif yang ditunjuk menjadi ketua kelompok, pemerintah desa harus menjelaskan mekanisme pembentukannya, dasar penunjukannya, serta apakah tidak menimbulkan konflik kepentingan. BPD merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa, sehingga posisi dan perannya harus tetap dijaga sesuai ketentuan,” ujarnya.

    Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 mengatur BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa, termasuk fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan serta pembinaan dan pengawasannya. Sumber: Peraturan BPK_2

    Sorotan berikutnya menyangkut dana WiFi umum. Masyarakat mempertanyakan keberadaan dan penggunaan anggaran tersebut serta meminta Pemdes Mira membuka dokumen perencanaan, besaran anggaran dan realisasi kegiatannya.

    “Kalau ada anggaran WiFi umum, harus jelas sumber dananya, masuk dalam kegiatan apa, berapa nilai anggarannya dan bagaimana realisasinya. Masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa,” kata Pram.

    Ia menilai pemerintah desa tidak cukup hanya memberikan penjelasan secara lisan. Menurutnya, keterbukaan harus dibuktikan melalui dokumen yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

    “Transparansi bukan sekadar mengatakan bahwa anggaran sudah digunakan. Transparansi harus bisa dibuktikan dengan dokumen perencanaan, APBDes, pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban. Kalau semuanya sesuai aturan, buka saja kepada masyarakat supaya tidak menimbulkan kecurigaan,” tegasnya.

    Pram juga menyoroti hak LKD yang disebut belum dibayarkan selama dua bulan, termasuk di dalamnya Linmas, guru PAUD dan hakim sara.

    “Kalau memang hak mereka sudah dianggarkan tetapi belum dibayarkan, pemerintah desa harus menjelaskan penyebabnya dan kapan akan diselesaikan. Jangan sampai masyarakat yang menjalankan tugas untuk desa justru tidak mendapatkan haknya tanpa kepastian,” ujarnya.

    Menurut Pram, akumulasi persoalan tersebut berpotensi memperbesar ketegangan antara masyarakat dan pemerintah desa. Bahkan, masyarakat disebut mempertimbangkan aksi pemblokadean kantor desa apabila tidak memperoleh kejelasan.

    Ia meminta persoalan diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan pengawasan yang tersedia, bukan dibiarkan berkembang menjadi konflik terbuka.

    “Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik. Tetapi pemerintah desa juga harus memahami bahwa masyarakat berhak mempertanyakan pengelolaan anggaran dan kebijakan desa. Kalau semua sesuai aturan, mari dibuka dan dijelaskan secara terbuka,” katanya.

    Pram juga mendesak pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan desa agar turun memeriksa persoalan tersebut secara objektif.

    Hal itu sejalan dengan regulasi terbaru. PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, yang berlaku sejak 27 Maret 2026, antara lain mengatur pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, serta pembinaan dan pengawasan desa oleh camat atau sebutan lain. Sumber: Peraturan BPK

    “Dinas terkait jangan hanya menunggu persoalan menjadi besar. Kalau ada laporan masyarakat mengenai pembayaran hak, penggunaan anggaran dan pembentukan kelompok, harus diperiksa berdasarkan dokumen. Kalau benar, selesaikan. Kalau tidak benar, pemerintah juga harus memberikan klarifikasi dan bukti,” ujar Pram.

    Ia menambahkan, masyarakat tidak sedang meminta pemerintah desa bekerja di luar aturan, melainkan meminta seluruh kebijakan dijalankan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Intinya sederhana, uang desa adalah uang publik. Karena itu pengelolaannya harus transparan, akuntabel dan partisipatif. Jangan ada ruang bagi keputusan yang tidak jelas dasar hukumnya,” tegasnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Mira terkait pembayaran hak LKD, alokasi Ketahanan Pangan, pembentukan ketua kelompok maupun penggunaan dana WiFi umum.


    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال