PEMUDA NUSANTARA NEWS.SITE | TUBAN — Jumat, 14 Agustus 2026
Aktivitas penambangan pasir kuarsa di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan masih berlangsungnya kegiatan penambangan yang diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap, sementara aktivitas pengambilan material disebut terus berjalan di wilayah Kecamatan Banjar dan Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, aktivitas penambangan tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha bernama Santoso. Namun, terkait kepemilikan, legalitas usaha, serta perizinan kegiatan penambangan tersebut, hingga berita ini ditulis masih diperlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Warga menyebut aktivitas tersebut menghasilkan pasir dalam jumlah besar yang kemudian diangkut menggunakan kendaraan pengangkut. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, status lokasi tambang, dokumen lingkungan, serta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, masyarakat tidak bermaksud menghalangi kegiatan usaha, tetapi meminta seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang memiliki izin resmi, kami berharap pemerintah bisa menjelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau memang ditemukan tidak memiliki izin atau terdapat pelanggaran, kami meminta aparat bertindak sesuai aturan,” ujarnya.
Sorotan masyarakat juga diarahkan kepada Satpol PP Kabupaten Tuban. Warga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah.
Masyarakat berharap penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak hanya menyasar pelaku usaha kecil.
“Jangan sampai pedagang kecil cepat ditertibkan, sementara pengusaha besar yang diduga tidak memiliki izin resmi justru tidak tersentuh. Kalau memang ada pelanggaran, semua harus diperlakukan sama,” kata warga lainnya.
Meski demikian, warga juga memahami bahwa persoalan pertambangan tidak seluruhnya menjadi kewenangan Satpol PP. Karena itu, mereka mendorong adanya koordinasi antara Satpol PP, pemerintah daerah, instansi teknis, serta aparat penegak hukum untuk memastikan status legalitas kegiatan tersebut.
Perhatian masyarakat juga tertuju kepada Kapolres Tuban yang baru dilantik. Warga berharap pimpinan baru Polres Tuban dapat menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum, termasuk terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Masyarakat meminta agar aparat tidak terburu-buru memberikan kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dapat mencakup dokumen perizinan pertambangan, status lahan, dokumen lingkungan, serta aspek lain yang berkaitan dengan kegiatan penambangan dan pengangkutan material.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, warga berharap aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh perizinan ternyata telah terpenuhi, pemerintah dan aparat diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Perlu Klarifikasi dari Pihak yang Disebut
Nama Santoso yang disebut masyarakat sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan tersebut juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai status usaha, perizinan, serta kegiatan yang dijalankan.
Demikian pula Satpol PP Kabupaten Tuban dan Polres Tuban diharapkan memberikan keterangan resmi mengenai langkah pengawasan maupun pemeriksaan yang telah atau akan dilakukan.
Dengan adanya klarifikasi dari seluruh pihak, persoalan tambang pasir kuarsa di wilayah Kecamatan Banjar dan Kecamatan Montong diharapkan dapat memperoleh titik terang.
PEMUDA NUSANTARA NEWS.SITE berkomitmen menyajikan informasi secara berimbang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
Catatan Redaksi: Istilah “diduga ilegal” dalam pemberitaan ini digunakan berdasarkan informasi dan keterangan masyarakat, bukan merupakan kesimpulan hukum. Status legal atau tidaknya kegiatan penambangan merupakan kewenangan instansi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
Sumber (*)