pemudamusantaranews.site//Morotai – Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Mohammad Akbar Mangoda, mendesak Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, segera mendefinitifkan puluhan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga kini masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Menurutnya, kepastian status pimpinan OPD penting untuk meningkatkan efektivitas birokrasi, mempercepat pembangunan daerah, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Akbar mengatakan, hampir dua tahun sejak kepemimpinan Bupati Rusli Sibua dan Wakil Bupati Rio Christian Pawane, masih terdapat sekitar 32 hingga 33 OPD yang dipimpin oleh pejabat berstatus Plt. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menghambat pengambilan keputusan strategis, terutama di tengah keterbatasan fiskal daerah.
"Situasi fiskal daerah saat ini sangat terbatas. Karena itu pemerintah harus mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan daerah. Untuk mencapai itu dibutuhkan pimpinan OPD yang definitif agar memiliki kewenangan penuh dalam mengambil kebijakan," ujar Akbar.
Ia menilai pemerintah daerah perlu segera mengisi jabatan secara definitif, terutama pada OPD yang memiliki peran strategis dalam mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, DPMPTSP, hingga BPKAD.
"OPD-OPD strategis membutuhkan pimpinan definitif agar dapat bekerja lebih maksimal dalam meningkatkan pendapatan daerah," katanya.
Akbar juga mengingatkan bahwa penugasan pejabat sebagai Plt memiliki batas waktu. Ia merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 yang mengatur masa penugasan Pelaksana Tugas paling lama enam bulan.
Selain mendorong pengisian jabatan definitif, Akbar menekankan pentingnya penerapan sistem meritokrasi dalam pengangkatan pejabat. Menurutnya, kompetensi, pengalaman, pendidikan, dan rekam jejak harus menjadi pertimbangan utama, bukan faktor di luar ketentuan yang berlaku.
Ia mencontohkan pengangkatan Ahdad Hi Hasan sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Menurutnya, pengisian jabatan tersebut semestinya didasarkan pada kompetensi, latar belakang keilmuan, serta hasil asesmen dan uji kompetensi yang telah dilakukan.
"Kompetensi, pendidikan, pengalaman, dan rekam jejak harus menjadi dasar utama dalam pengisian jabatan agar publik memiliki kepercayaan terhadap birokrasi," ujarnya.
Akbar mengakui bahwa pengangkatan kepala dinas merupakan hak prerogatif bupati. Namun, menurutnya, kewenangan tersebut tetap harus memperhatikan hasil asesmen dan uji kompetensi, terlebih untuk jabatan yang bersifat profesional seperti Kepala Dinas Kesehatan.
"Kalau penunjukan kepala dinas sepenuhnya hak prerogatif, lalu untuk apa ada asesmen dan uji kompetensi? Apalagi Dinas Kesehatan merupakan jabatan profesi. Semestinya dipimpin oleh orang yang memiliki kompetensi dan latar belakang keilmuan di bidang kesehatan," tegasnya.
Ia menambahkan, Kabupaten Pulau Morotai memiliki sumber daya aparatur sipil negara yang dinilai memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut, termasuk dokter dan tenaga kesehatan yang memiliki latar belakang keilmuan sesuai.
"Persoalannya bukan tidak ada sumber daya manusia. Kita memiliki ASN yang berlatar belakang dokter maupun tenaga kesehatan yang memenuhi syarat. Tinggal bagaimana bupati memberikan kepercayaan kepada mereka," katanya.
Selain persoalan pengisian jabatan, Akbar turut menyoroti pola komunikasi sejumlah pejabat daerah yang dinilainya belum maksimal. Menurut dia, kepala OPD memiliki tanggung jawab memberikan penjelasan kepada publik terkait kebijakan maupun program yang menjadi kewenangannya, tanpa selalu mengarahkan seluruh pertanyaan kepada bagian humas.
"Tidak semua pekerjaan kepala dinas diketahui oleh humas. Sangat keliru jika setiap pertanyaan publik selalu diarahkan ke humas. Kepala dinas harus bertanggung jawab menjelaskan kebijakan dan pelaksanaan program di instansinya masing-masing," ujarnya.
Menurut Akbar, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pejabat publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Jabatan yang mereka emban adalah amanah untuk melayani masyarakat. Karena itu, kepala dinas wajib memberikan penjelasan kepada publik terkait kebijakan maupun pelaksanaan program yang menjadi tanggung jawabnya," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai tersebut.
#rorter: korwil radarnusantara
_editor: fhattahillamahasari