Pemuda Nusantara News | BOJONEGORO, Senin (6 Juli 2026) – Proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan menara telekomunikasi yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Bojonegoro diduga mengalami hambatan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Padahal, seluruh dokumen teknis, termasuk penyelesaian aspek Lahan Sawah Dilindungi (LSD), diklaim telah dinyatakan lengkap oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pemuda Nusantara News, dokumen Informasi Tata Ruang (ITR), Rekomendasi Teknis (Rekomtek), hingga Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) telah diterbitkan oleh OPD teknis sesuai kewenangannya masing-masing. Namun, hingga kini PBG disebut belum juga diterbitkan.
Kondisi tersebut menuai sorotan dari kalangan pelaku usaha infrastruktur telekomunikasi. Mereka menilai seluruh tahapan teknis telah dipenuhi sehingga proses administrasi di DPMPTSP semestinya dapat segera diselesaikan.
Seorang perwakilan asosiasi pengembang menara telekomunikasi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa atas belum adanya kepastian penyelesaian perizinan.
"Seluruh persyaratan sudah kami penuhi. ITR sudah terbit, Rekomtek sudah diterbitkan, persoalan LSD juga telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Bahkan SKRD telah diterbitkan dan kami siap membayar retribusi ke kas daerah. Namun hingga saat ini PBG belum juga diterbitkan tanpa penjelasan yang jelas," ujarnya kepada Pemuda Nusantara News, Senin (6/7/2026)
Pelaku usaha mempertanyakan dasar administrasi yang menyebabkan proses penerbitan PBG belum dapat diselesaikan, padahal seluruh dokumen teknis telah diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan sektoral.
Informasi Tata Ruang (ITR) diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sedangkan Rekomendasi Teknis beserta SKRD diterbitkan oleh perangkat daerah teknis setelah melalui proses verifikasi.
Mereka mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang mengatur bahwa penilaian aspek teknis merupakan kewenangan perangkat daerah teknis, sementara DPMPTSP berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan administrasi perizinan.
Selain menimbulkan ketidakpastian bagi investor, tertundanya penerbitan PBG juga dinilai berpotensi menghambat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya, retribusi bangunan belum dapat disetorkan ke kas daerah sebelum PBG diterbitkan, meskipun Surat Ketetapan Retribusi Daerah telah diterbitkan dan investor telah menyatakan kesiapan untuk melakukan pembayaran.
Pelaku usaha berharap apabila masih terdapat kendala, termasuk terkait sinkronisasi data pada sistem OSS-RBA maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD), persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui koordinasi lintas instansi agar tidak menghambat investasi yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional.
Pembangunan menara telekomunikasi sendiri menjadi salah satu proyek penting dalam mendukung pemerataan akses internet, pengurangan wilayah blank spot, pengembangan Smart City, serta percepatan transformasi digital menuju Indonesia Emas.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan maupun dasar pertimbangan belum diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemuda Nusantara News telah berupaya melakukan konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber:tim