HALMAHERA SELATAN | Pemuda Nusantara News –Selasa - 7 - jul - 2026 Sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan yang hingga kini belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi resmi dari Redaksi Pemuda Nusantara News menuai sorotan tajam. Bungkamnya pejabat publik terhadap permintaan klarifikasi dinilai berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas PT Gelora Mandiri Membangun (GMM).
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Pemuda Nusantara News telah melayangkan surat konfirmasi resmi bernomor 007/RN7/KONF/VII/2026 pada Senin, 6 Juli 2026. Surat tersebut bertujuan memperoleh klarifikasi yang objektif dan berimbang terkait berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
Dalam surat konfirmasi itu, redaksi meminta penjelasan mengenai dugaan pencemaran lingkungan, keluhan masyarakat terkait aroma menyengat yang diduga berasal dari limbah pabrik, pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), legalitas dokumen lingkungan perusahaan, hasil pengawasan DLH, serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan atas surat konfirmasi tersebut.
Padahal, keterbukaan informasi dari pejabat publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, terlebih ketika persoalan yang dipertanyakan menyangkut dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak terhadap masyarakat.
Redaksi Pemuda Nusantara News juga telah memberikan kesempatan kepada pihak DLH untuk menggunakan hak klarifikasi dengan batas waktu sebagaimana tercantum dalam surat konfirmasi. Namun hingga batas waktu yang diberikan, belum terdapat respons resmi dari instansi tersebut.
Sikap diam tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan segera memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap pengawasan lingkungan yang menjadi kewenangannya.
Pemuda Nusantara News menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan maupun PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) untuk menyampaikan hak jawab, hak klarifikasi, atau penjelasan resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi Pemuda Nusantara News)