Breaking News
🔴 Breaking News: Selamat datang di Pemuda Nusantara News.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Soroti Peran DLH dan Inspektorat, IKA UNIPAS Minta Transparansi Proses Pengawasan dan Kepastian Kepatuhan Regulasi Lingkungan


    Pemuda nusantara news//morotai – Aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan PT Intimkara di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa kegiatan tersebut diduga telah berlangsung saat dokumen lingkungan masih dalam proses penyelesaian.

    Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Universitas Pasifik (IKA UNIPAS) Morotai, Wawan Setiawan, S.T., yang menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi pengawas agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

    Kepada media, Kamis (25/6/2026), Wawan mengatakan bahwa dokumen lingkungan merupakan instrumen penting dalam memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan potensi dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

    Menurutnya, apabila benar aktivitas pembukaan lahan dilakukan sebelum seluruh tahapan persetujuan lingkungan selesai, maka hal tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak perusahaan maupun instansi yang berwenang.

    "Yang menjadi perhatian publik bukan semata persoalan administrasi, melainkan kepastian bahwa seluruh tahapan yang diwajibkan oleh regulasi telah dipenuhi sebelum kegiatan dilakukan. Transparansi menjadi penting agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat," ujarnya.

    Sebagai alumni Teknik Lingkungan, Wawan menegaskan bahwa keberadaan dokumen UKL-UPL memiliki fungsi strategis sebagai instrumen pencegahan sekaligus pengendalian dampak lingkungan yang mungkin timbul dari suatu kegiatan usaha.

    Karena itu, ia menilai penting untuk memastikan seluruh proses kajian lingkungan diselesaikan terlebih dahulu sebelum aktivitas operasional yang berpotensi menimbulkan perubahan terhadap kondisi lahan dilakukan.

    "Dokumen lingkungan pada prinsipnya disusun untuk mengidentifikasi risiko dan langkah mitigasi sebelum kegiatan berjalan. Karena itu, apabila terdapat aktivitas yang dilakukan saat proses perizinan masih berlangsung, tentu perlu diklarifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keraguan publik," katanya.

    Selain menyoroti perusahaan, Wawan juga mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang dijalankan instansi teknis terkait. Menurutnya, apabila aktivitas pembukaan lahan telah berlangsung dalam skala tertentu, maka masyarakat berhak mengetahui sejauh mana mekanisme pengawasan telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

    Ia menilai Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi teknis dan Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan sejak awal.

    "Yang perlu dijawab bukan hanya soal status dokumen lingkungan, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan berjalan. Apakah sudah dilakukan monitoring sejak awal, apakah ada evaluasi lapangan, dan bagaimana tindak lanjut yang dilakukan ketika ditemukan potensi persoalan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah," jelasnya.

    Lebih lanjut, Wawan menilai keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk mencegah berkembangnya asumsi maupun spekulasi di tengah masyarakat.

    Menurutnya, pemerintah daerah perlu menunjukkan bahwa seluruh proses investasi yang masuk ke Morotai tetap berjalan dalam koridor hukum dan diawasi secara profesional tanpa mengurangi komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup.

    "Investasi memang dibutuhkan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Namun di sisi lain, kepatuhan terhadap regulasi juga harus menjadi prioritas. Keduanya harus berjalan seimbang sehingga pembangunan yang dilakukan benar-benar berkelanjutan," tegasnya.

    IKA UNIPAS Morotai pun mendorong agar dilakukan evaluasi dan verifikasi menyeluruh terhadap aktivitas yang sedang berlangsung guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di ruang publik.

    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Intimkara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai, maupun Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan yang disampaikan Sekjen IKA UNIPAS Morotai tersebut.

    Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan serta klarifikasi lebih lanjut sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

    Sumber:tim

    Editor:Redaksi

    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال