Pemuda nusantara news. Site//Magetan– Aktivitas tambang galian C milik CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, terancam dihentikan sementara. Hal itu mengemuka setelah Komisi D DPRD Magetan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang, Selasa (9/6/2026).
Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas penolakan ratusan warga Desa Sayutan yang selama beberapa waktu terakhir menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak pertambangan, khususnya terkait potensi kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap sumber mata air yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Ketua Komisi D DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, mengatakan hasil peninjauan lapangan menunjukkan sejumlah kondisi yang perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya adalah adanya retakan tanah di area tambang yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko apabila aktivitas penambangan terus berlangsung.
"Dari hasil pengecekan bersama, kondisi kontur tanah di lokasi cukup berisiko. Bahkan ditemukan retakan-retakan tanah yang harus menjadi perhatian bersama," ujar Riyin.
Atas temuan tersebut, Komisi D meminta Dinas ESDM Jawa Timur segera mengambil langkah preventif dengan menerbitkan surat penghentian sementara aktivitas pertambangan hingga dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Menurut Riyin, penghentian sementara diperlukan untuk memastikan tidak ada dampak yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar, sembari pemerintah melakukan kajian menyeluruh terhadap kondisi di lapangan.
"Kami mengusulkan agar aktivitas tambang dihentikan sementara. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai ada dampak yang muncul kemudian hari yang justru merugikan warga," tegasnya.
Selain faktor keselamatan, DPRD juga menyoroti keberadaan sumber mata air di sekitar lokasi yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Aspek tersebut dinilai harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
Lebih lanjut, Riyin menegaskan DPRD tidak akan masuk pada ranah perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun, lembaganya akan berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan.
"Kami ingin seluruh persoalan ini dibahas secara terbuka. Mulai dari proses yang telah berjalan, luasan lahan yang digunakan, hingga berbagai aspirasi masyarakat. Tujuannya agar ada solusi yang dapat diterima semua pihak," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, Joel, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi awal menemukan masih adanya sejumlah kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ESDM Jawa Timur berencana menerbitkan surat penghentian sementara aktivitas tambang sebagai bagian dari proses evaluasi.
"Setelah kami melakukan pengecekan lapangan dan evaluasi terhadap kewajiban-kewajiban perusahaan, masih ada beberapa hal yang belum dipenuhi. Karena itu kami akan mengusulkan dan menyiapkan surat penghentian sementara aktivitas pertambangan," ungkap Joel.
Ia menjelaskan bahwa meskipun perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan yang sah, terdapat sejumlah kewajiban pasca-perizinan yang tetap harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh pemegang izin.
"Perizinannya memang sudah terbit dan secara administrasi telah memenuhi persyaratan dasar. Namun setelah izin keluar masih ada kewajiban-kewajiban lain yang harus dijalankan. Hal itulah yang saat ini sedang kami evaluasi," jelasnya.
Terkait kekhawatiran warga mengenai potensi terganggunya sumber mata air, Joel memastikan ESDM akan melakukan kajian lanjutan bersama instansi terkait sebelum menentukan langkah berikutnya.
"Kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait dan kembali turun ke lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya," tandasnya.
Rencana penghentian sementara tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak mengabaikan aspirasi warga Desa Sayutan. Di sisi lain, hasil evaluasi lanjutan akan menjadi penentu apakah aktivitas tambang dapat dilanjutkan atau harus dilakukan penyesuaian sesuai temuan di lapangan.
(Ipung)