Pemuda nusantara news. Site// Bojonegoro – Desa Wotan berada di ambang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) yang dijadwalkan berlangsung besok, Rabu (10/06/2026). Di balik kesiapan teknis kepanitiaan, gelaran politik tingkat desa ini dibayangi oleh konsekuensi hukum yang serius terkait keabsahan salah satu kandidat.
Pantauan langsung di lokasi pada Selasa (09/06/2026) menunjukkan bahwa fasilitas fisik pemungutan suara seperti tenda, bilik, dan kotak suara telah terpasang dengan rapi. Berdasarkan data yang dihimpun, panitia telah menyelesaikan persiapan teknis untuk memfasilitasi 648 Kepala Keluarga (KK) pemilih yang tersebar di 3 dukuhan dan 10 RT dengan sistem pemungutan suara per KK.
Namun, ketenangan persiapan logistik ini berbanding terbalik dengan dinamika aturan main yang menjadi sorotan publik. Salah satu calon kepala desa diketahui merupakan mantan narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang pernah dijatuhi vonis hukuman 1,6 tahun penjara.
Ketua Panitia PAW Desa Wotan, Yoyok, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (09/06/2026) terkait masuknya nama mantan napi tersebut dalam bursa calon serta sinkronisasinya dengan aturan masa jeda 5 tahun dalam Tata Tertib (Tatib) panitia belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.
Bungkamnya pihak panitia memicu respons tegas dari pengamat dan pakar hukum. Merujuk pada regulasi dasar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta putusan-putusan hukum mengikat di atasnya, seorang mantan terpidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih wajib melewati masa jeda 5 tahun setelah bebas murni sebelum diperbolehkan mendaftar kembali.
"Calon Kepala Desa yang merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi wajib menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara sebelum dapat mendaftarkan diri, terlepas dari berapa lama hukuman yang dijatuhkan," ujar pakar hukum saat dimintai tanggapan.
Lebih lanjut, ia memaparkan konsekuensi logis dan legalitas jika panitia tetap meloloskan calon yang belum memenuhi masa tunggu tersebut. Jika aturan ini diabaikan, maka hasil keputusan panitia rawan dinilai cacat hukum dan maladministrasi.
Konsekuensinya, hasil Pilkades PAW Desa Wotan sangat rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh pihak-pihak yang dirugikan, yang berujung pada potensi pembatalan demi hukum.
"Masa Tunggu 5 Tahun itu berdasarkan ketentuan dan putusan terkait syarat masa tunggu, mantan narapidana harus menunggu 5 tahun terhitung sejak tanggal bebas murni (selesai menjalani pidana penjara)," terangnya.
Selain persoalan hitungan tahun jeda fisik, terdapat konsekuensi keterbukaan informasi yang mengikat secara moral dan administratif bagi calon yang bersangkutan.
"Terkait dengan keterbukaan informasi publik, yang bersangkutan wajib mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa dirinya pernah dipidana, dan bukan pelaku kejahatan yang diulang-ulang," tambahnya.
Jika kewajiban pengumuman terbuka ini tidak dijalankan di hadapan 648 KK pemilih secara transparan, hal tersebut dapat dianggap sebagai penyelundupan hukum yang mencederai integritas pemilu bersih di tingkat desa.
Kini, beban berat berada di pundak Panitia PAW Desa Wotan untuk menentukan apakah pelaksanaan esok hari akan berjalan sesuai rel konstitusi atau justru membuka celah konflik hukum pasca-pemilihan. (Red)