Breaking News
🔴 Breaking News: Selamat datang di Pemuda Nusantara News.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Polsubsektor Morotai Timur Bergerak, 25 Liter Cap Tikus Dimusnahkan Demi Wujudkan Morotai Aman dan Kondusif


    PULAU MOROTAI | MEDIA PEMUDA NUSANTARA NEWS
    Komitmen Kepolisian Resor Pulau Morotai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kembali dibuktikan melalui langkah nyata di lapangan. Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus digencarkan hingga ke tingkat Polsubsektor sebagai bentuk kepedulian Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

    Melalui kegiatan patroli dan razia malam, personel Polsubsektor Morotai Timur berhasil menemukan serta memusnahkan puluhan liter minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang diduga masih beredar di tengah masyarakat.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam (20/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIT di Desa Sambiki Baru, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai.

    Razia ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolda Maluku Utara serta atensi Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., agar seluruh jajaran terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang dapat menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas.

    Sebelum turun ke lapangan, Kapolsek Morotai Selatan memberikan Arahan Awal Pimpinan (AAP) kepada personel Polsek dan Polsubsektor Morotai Timur. Dalam arahannya, anggota diminta melaksanakan patroli dialogis, patroli cipta kondisi, serta mengedepankan sikap profesional dan humanis saat menjalankan tugas.

    Kapolsek menegaskan bahwa pemberantasan miras bukan sekadar penindakan, tetapi juga bagian dari upaya pencegahan agar masyarakat terhindar dari dampak buruk konsumsi alkohol berlebihan yang sering kali menjadi pemicu perkelahian, kekerasan, kecelakaan, hingga tindak pidana lainnya.

    Dalam pelaksanaan razia, personel Polsubsektor Morotai Timur yang terdiri dari Aipda Rusli Musa, Bripda Iskar, Bripda Asbula Jameud, dan Bripda Dewangga Yallo melakukan penyisiran serta pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu gelong berisi sekitar 25 liter Cap Tikus serta dua botol kemasan sedang berisi minuman keras tradisional serupa yang ditemukan di sebuah kios milik warga bernama Anton Rakumele.

    Selanjutnya, petugas melakukan pendataan, memberikan imbauan, serta edukasi kepada pemilik agar tidak lagi menyimpan maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal yang dapat mengganggu keamanan lingkungan.

    Sebagai bentuk ketegasan Polri, seluruh barang bukti miras tersebut langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara ditumpahkan dan disaksikan oleh pemiliknya.

    Pemusnahan tersebut menjadi simbol keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran miras ilegal sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan wilayah.

    Kasubsi Penmas Humas Polres Pulau Morotai menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat Pulau Morotai untuk bersama-sama mendukung pemberantasan miras ilegal. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan nyaman,” ujarnya.

    Kegiatan patroli dan razia berakhir pada pukul 22.30 WIT. Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsubsektor Morotai Timur berjalan aman, tertib, dan kondusif.

    Polres Pulau Morotai memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin melalui patroli, razia, serta pendekatan kepada masyarakat sebagai wujud nyata Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

    “Polri Untuk Masyarakat”

    Sumber: Humas Polres Pulau Morotai

    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال