Breaking News
🔴 Breaking News: Selamat datang di Pemuda Nusantara News.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Kepala Desa Bido Klarifikasi Isu Perluasan Lahan, Tegaskan Seluruh Area yang Dibuka Merupakan Miliknya


    Pemuda nusantara news.site//MOROTAI UTARA, 8 Juni 2026 – Kepala Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Emil Tajibu, memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan publik terhadap aktivitas pembukaan dan perluasan lahan seluas kurang lebih dua hektare yang belakangan menjadi perbincangan masyarakat.

    Aktivitas yang diduga diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan mess pekerja serta tempat penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) guna mendukung proyek pengaspalan jalan di Pulau Morotai tersebut sebelumnya menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait status kepemilikan lahan dan kelengkapan perizinan kegiatan.

    Berdasarkan pantauan di lapangan, alat berat terlihat melakukan pengupasan tanah pada area yang diperkirakan mencapai 20 ribu meter persegi. Luasan area yang cukup besar tersebut memunculkan beragam spekulasi, termasuk dugaan adanya lahan milik warga yang turut masuk dalam areal pekerjaan tanpa penyelesaian yang jelas.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bido Emil Tajibu menegaskan bahwa lahan yang saat ini dibuka merupakan tanah miliknya pribadi yang telah dijual kepada pihak pelaksana kegiatan.

    “Lahan itu milik saya sendiri dan sudah dibayar oleh pihak pelaksana sebesar Rp265 juta. Jadi tidak benar jika disebut ada lahan warga yang kemudian diambil atau diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujar Emil saat dikonfirmasi awak media.

    Menurut Emil, informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berpotensi mengganggu situasi kondusif di desa.

    Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin menjual atau mengalihkan lahan milik warga tanpa persetujuan pemilik yang sah.

    “Saya tidak mungkin menjual tanah milik warga saya tanpa sepengetahuan mereka. Kalau ada informasi seperti itu, tentu harus dibuktikan. Sampai saat ini tidak ada laporan resmi kepada saya terkait adanya lahan warga yang masuk dalam areal tersebut dan belum diselesaikan,” tegasnya.

    Meskipun mengakui bahwa lahan tersebut merupakan miliknya yang telah diperjualbelikan kepada pihak pelaksana proyek, Emil juga menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Bido belum pernah menerima dokumen perizinan atau pemberitahuan secara tertulis terkait aktivitas pembukaan lahan tersebut.

    “Kalau izin tertulis terkait pembongkaran atau kegiatan itu memang tidak ada yang disampaikan ke pemerintah desa. Yang ada hanya penyampaian secara lisan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk mendukung pekerjaan pengaspalan jalan di Morotai,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Emil turut menanggapi isu yang sempat beredar mengenai adanya salah seorang warga yang mengklaim sebagian lahannya masuk dalam area perluasan. Menurutnya, persoalan tersebut telah dilakukan pengecekan batas lahan dan diselesaikan secara baik.

    “Informasi yang berkembang mengenai adanya lahan warga yang masuk dalam area pekerjaan sudah kami cek bersama. Setelah dilakukan pengecekan batas lahan, persoalan tersebut telah selesai dan tidak ada lagi keberatan yang disampaikan kepada pemerintah desa,” katanya.

    Atas berbagai informasi yang beredar, Emil mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya serta mengedepankan klarifikasi kepada pihak terkait sebelum mengambil kesimpulan.

    “Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Jika ada hal yang perlu dikonfirmasi, sebaiknya disampaikan langsung kepada pemerintah desa atau pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

    Di sisi lain, terlepas dari status kepemilikan lahan yang telah diklarifikasi oleh Kepala Desa Bido, sejumlah ketentuan perundang-undangan tetap mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi persyaratan administratif dan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan sesuai kategori kegiatannya. Untuk kegiatan yang tidak termasuk kategori wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pelaku usaha setidaknya diwajibkan memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

    Dokumen tersebut berfungsi sebagai instrumen pengendalian terhadap berbagai potensi dampak yang dapat timbul, seperti erosi, sedimentasi, debu, kebisingan, pencemaran air, hingga pengelolaan limbah dari aktivitas usaha yang dijalankan.

    Selain itu, aspek kesesuaian tata ruang dan perizinan teknis lainnya juga menjadi bagian yang harus dipenuhi sesuai jenis kegiatan yang dilakukan. Apabila material hasil pembukaan lahan dimanfaatkan atau diperjualbelikan untuk kepentingan komersial, maka keberadaan izin yang berkaitan dengan sektor pertambangan juga perlu dipastikan sesuai kewenangan instansi terkait.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun dokumen lingkungan yang dimiliki. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan secara menyeluruh.

    Sementara itu, Kepala Desa Bido menegaskan bahwa isu mengenai adanya lahan warga yang belum dibayar atau diambil tanpa persetujuan tidak benar dan telah diklarifikasi. Pemerintah desa berharap seluruh pihak dapat menunggu penjelasan resmi dari pihak pelaksana kegiatan agar informasi yang beredar tetap akurat dan berimbang.

    (Redaksi)
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال