Breaking News
🔴 Breaking News: Selamat datang di Pemuda Nusantara News.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    iniAparat Desa Diduga Tak Netral dalam PAW, Publik Soroti Keras Dugaan Keterlibatan Politik Praktis

    Pemuda nusantara news.site//Morotai - rabu-  13 - Mei -2026 – Isu netralitas aparatur desa kembali menjadi sorotan tajam publik setelah beredarnya informasi mengenai larangan keras keterlibatan kepala desa, perangkat desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kegiatan politik praktis, khususnya pada proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) maupun Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).

    Dalam Permendagri UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 64 huruf (g): Anggota BPD dilarang ikut serta dalam kampanye pemilihan Kepala Desa.  Melakukan deklarasi dukungan di forum resmi sebelum proses pemilihan selesai adalah bentuk keterlibatan kampanye yg dilarang undang-undang. Pemerintah desa yang masih aktif menjabat diwajibkan menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan kampanye, menjadi tim sukses, maupun memberikan dukungan secara terbuka kepada bakal calon tertentu. Ketentuan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga demokrasi desa tetap sehat, jujur, dan bebas dari intervensi kekuasaan.

    Namun belakangan, masyarakat mulai mempertanyakan masih adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparatur desa, Anggota BPD, beserta panitia PAW pemilihan kepala desa, dalam dinamika politik PAW di Desa Tanjung Saleh. Mirisnya deklarasi salah satu bakal calon, yang di duga merupakan pejabat sementara di Desa, Dugaan tersebut memicu reaksi keras dari publik. Karena dalam dokumentasi beredar di media sosial, bahkan fakta dilapangan kegiatan deklarasi salah satu bakal calon, dilaksanakan di kantor Des, dari polemik inilah publik menganggap dapat mencederai prinsip keadilan demokrasi di tingkat desa.

    Sorotan publik semakin menguat setelah beredarnya dokumentasi yang melibatkan sejumlah pihak, terkait aturan netralitas aparatur desa yang menyebutkan secara tegas bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD wajib bersikap netral serta dilarang menjadi bagian dari politik praktis. UU Desa Pasal 64 huruf (a): Anggota BPD dilarang menyalahgunakan wewenang.  BPD memiliki wewenang mengadakan Musdes, namun Musdes PAW tujuannya adalah Memilih melalui pemungutan suara/mufakat dari calon2 yg terdaftar, bukan forum untuk Mendukung figur tertentu di awal proses.Dalam penjelasan tersebut juga ditegaskan bahwa aparatur desa tidak boleh ikut berkampanye maupun menjadi pengurus partai politik.

    Masyarakat menilai aturan tersebut seharusnya menjadi pedoman mutlak bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar tidak menyalahgunakan jabatan maupun pengaruh untuk kepentingan kelompok tertentu.

    “Kalau aparat desa ikut bermain politik praktis, tentu masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap proses PAW. Seharusnya mereka menjadi penengah dan pengayom masyarakat, bukan justru berpihak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

    Tidak sedikit warga yang meminta pemerintah daerah hingga instansi terkait melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan PAW agar berjalan transparan dan bebas intervensi. Publik juga mendesak agar panitia PAW yang di bentuk secara sepihak agar segera di ganti. Dengan adanya dokumentasi yang melibatkan beberapa Panitia PAW.  .

    Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa menjaga netralitas aparatur desa, BPD, beserta panitia PAW tingkat Desa merupakan hal penting demi mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat. Sebab, keterlibatan perangkat desa dalam dukung-mendukung calon tertentu dinilai rawan memecah persatuan warga.

    “Desa itu ruang sosial yang kecil. Kalau aparatnya tidak netral, gesekan antar warga sangat mudah terjadi. Maka aturan ini harus benar-benar ditegakkan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.

    Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan aparatur desa, BPD, serta panitia PAW  dalam politik praktis tersebut. Meski demikian, isu ini telah menjadi perhatian luas masyarakat dan terus menuai perdebatan di tengah publik.

    Publik berharap seluruh proses PAW maupun Pilkades dapat berjalan demokratis, jujur, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu, sehingga pemimpin desa yang terpilih benar-benar lahir dari kehendak masyarakat tanpa adanya tekanan maupun campur tangan pihak yang seharusnya bersikap netral
    Sumber:tim
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال