GRESIK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar.
Salah satu tersangka berinisial RKA diketahui merupakan pengasuh ponpes tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut potensi kerugian negara sekitar Rp 400 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menjelaskan bahwa dana hibah yang semestinya digunakan untuk pembangunan gedung asrama putri diduga dialihkan untuk pembelian dua bidang tanah atas nama tersangka.
“Uang tersebut malah digunakan untuk membeli dua bidang tanah atas nama tersangka,” ujarnya.
Selain RKA, dua tersangka lainnya adalah MFR dan MZR. Ketiganya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat digiring menuju mobil tahanan, RKA menyampaikan bantahan atas tuduhan tersebut. Ia menyebut perkara yang dihadapinya sebagai ujian dan membacakan kutipan ayat Al-Qur’an.
“Saya tidak mencuri, saya bukan penjahat,” ucapnya kepada wartawan.
RKA juga menyampaikan pandangannya terkait proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana hibah bersumber dari anggaran pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan pendidikan dan pembangunan fasilitas pesantren. Proses persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian atas seluruh dakwaan yang diajukan.(red)