SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/1/2026). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pemeriksaan dijadwalkan pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Cakra.
Khofifah tiba di lokasi sekitar pukul 13.20 WIB. Sejumlah warga tampak berada di sekitar pengadilan. Mereka melantunkan shalawat saat Gubernur tiba dan memberikan salam dari dalam kendaraan sebelum memasuki ruang sidang.
Dalam persidangan, Khofifah menyampaikan permohonan maaf karena sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan jaksa.
“Kami mohon maaf Kamis lalu belum bisa memenuhi panggilan karena harus menghadiri sidang paripurna DPRD dan tidak bisa diwakilkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menyeret sejumlah pihak terkait dana hibah DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Dalam proses penyidikan, jaksa sempat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa yang menyebut sejumlah nama pejabat, termasuk Gubernur Jawa Timur.
Namun demikian, penyebutan nama dalam BAP merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan masih harus diuji kebenarannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan. Sidang berlangsung terbuka untuk umum dengan pengamanan aparat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.(red)