JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.
Penetapan tersebut disampaikan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026). Polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu AN, laki-laki, umur 37 tahun,” kata Danujaya.
AN dijerat dengan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman pidana yang disebut polisi mencapai 5 hingga 12 tahun penjara.
Dalam penyidikan, polisi menyebut telah memeriksa puluhan saksi serta menganalisis sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV, data logger, komunikasi antara pengatur perjalanan kereta dan masinis, serta dokumen operasional.
Polisi juga menjelaskan bahwa berdasarkan analisis data logger, pengereman darurat oleh masinis dilakukan ketika kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan. Penyidik menyimpulkan pengereman seharusnya dilakukan pada jarak yang lebih jauh.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.52 WIB di kawasan Stasiun Bekasi Timur. Insiden melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi. Peristiwa tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan sejumlah penumpang mengalami luka-luka.
Penetapan AN sebagai tersangka kemudian mendapat beragam tanggapan dari warganet. Sejumlah komentar mempertanyakan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut dan menyoroti persoalan sistem maupun prosedur keselamatan perkeretaapian.
“Padahal murni salah sistem dari KAI, enggak punya telepon darurat, kenapa semuanya dibebankan ke masinisnya? Banyak yang terlibat. Kasihan banget si masinis,” tulis salah seorang netizen.
Komentar lain mempertanyakan peran petugas pengatur perjalanan kereta. Ada pula warganet yang menulis, “Taxinya mana? Masinis kan jalan sudah di jalurnya.”
Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan yang diberitakan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut masinis. Polda Metro Jaya juga telah menetapkan sopir taksi listrik berinisial RRP sebagai tersangka dalam klaster perkara terpisah karena kelalaiannya disebut menjadi pemicu awal kecelakaan dengan KRL.
Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara kecelakaan tersebut mencakup lebih dari satu rangkaian peristiwa. Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap AN sebagai tersangka masih berlanjut dan pihak-pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku(*)