Breaking News
🔴 Breaking News: Selamat datang di Pemuda Nusantara News.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Khilaf: Plt Kadis Perindagkop Morotai tepis Cekik dan Pukul Wartawan.|Pemudanusantaranews.

    Pemudanusantaranews.site//Morotai — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Pulau Morotai, Samsul Bahri Radjab, menepis tudingan pencekikan dan pemukulan terhadap seorang wartawan dalam insiden yang terjadi saat rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS 2027, Kamis (3/9/2026).

    Bantahan tersebut disampaikan Samsul melalui surat klarifikasi tertanggal 4 September 2026, menyusul pemberitaan sejumlah media online terkait perselisihan dirinya dengan wartawan Aril Baba.

    Sebelumnya, A,B mengaku mengalami perlakuan agresif saat terjadi cekcok. Ia menyebut bajunya ditarik pada bagian leher, disertai gerakan seperti hendak dipukul dan ucapan bernada ancaman.

    “Adoo kacili saja ngana, kita pukul pa ngana ampong,” demikian ucapan syamsul yang disebut. Kata A,B dalam insiden tersebut.

    A,B mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara langsung persoalan pemberitaan yang diduga menjadi pemicu kemarahan. Berita mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar CBD Gotalamo sebelumnya diterbitkan oleh rekannya, wartawan berinisial H.I.

    “Berita sesuai hasil wawancara. Kalau merasa itu tidak benar, yang dilakukan adalah klarifikasi, bukan membentak. Saya ditarik bajunya di bagian leher, seperti mau dipukul,” ujar A,B

    Menurut A,B apabila terdapat informasi yang dianggap keliru, persoalan semestinya diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi sesuai prinsip kerja jurnalistik.
    Sementara itu, Samsul menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika dirinya mempertanyakan kembali pemberitaan terkait dugaan pungli dalam penarikan tarif sewa bangunan dan fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

    Ia menyebut Dinas Perindagkop dan UKM sebelumnya telah melakukan investigasi internal yang dilakukan Kepala Bidang Perdagangan, Nofrianto Jamaludin, bersama sejumlah staf.

    Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Samsul mengatakan tidak ditemukan adanya petugas yang melakukan penagihan di luar ketentuan Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tarif Sewa Pemanfaatan Bangunan dan Fasilitas Milik Pemerintah Daerah.

    Samsul menyebut hasil investigasi tersebut telah disampaikan kepada media melalui wawancara pada 26 Agustus 2026. Namun, menurutnya, setelah itu kembali muncul pemberitaan dengan isu dugaan pungli yang sama.

    Ia juga mengaku sebelumnya telah dihubungi A,B melalui WhatsApp terkait rencana pemberitaan tersebut dan telah memberikan penjelasan mengenai hasil investigasi internal dinas.

    “Saya tidak mempersoalkan mau melaporkan ke DPRD atau di mana saja, sebab DPRD adalah mitra kerja kami. Namun, yang saya pertanyakan adalah, sepengatahuan saya tugas jurnalis sesuai ketentuan undang-undang pers dan kode etik jurnalistik adalah menulis dan melakukan konfirmasi jika terdapat perbedaan pandangan,” ujar Samsul dalam klarifikasinya, Jumat (4/9/2026).
    Terkait cekcok yang terjadi, Samsul menyebut situasi berlangsung spontan dan emosional. Ia mengaku sempat mendapat dorongan pada bagian dada hingga tubuhnya terdorong.

    Dalam situasi tersebut, Samsul mengaku khilaf menarik kerah baju A,B. Namun, ia membantah melakukan pemukulan maupun pencekikan.

    “Saya membantah adanya tindakan pemukulan sebagaimana kesan yang muncul dalam pemberitaan tersebut,” ujarnya.

    Samsul mengakui situasi tersebut terjadi secara emosional dan menyebut dirinya khilaf dalam merespons situasi yang berkembang.

    Ia menegaskan tidak bermaksud menghalangi kerja jurnalistik maupun membatasi wartawan dalam menjalankan tugas. Samsul juga menyatakan menghormati kebebasan pers dan peran wartawan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

    Ia berharap pemberitaan mengenai dugaan pungli dapat didukung data, saksi, dan bukti yang jelas. Menurutnya, setiap pihak perlu diberikan ruang yang adil untuk menyampaikan informasi maupun klarifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.

    Samsul berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dengan mengedepankan fakta, bukti, etika jurnalistik, serta ketentuan hukum yang berlaku.(Fhm)

    Sumber: Humas Pemkab Morotai


    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال