Bojonegoro | Pemuda Nusantara news,.site– Proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri Kacangan II, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek tersebut setelah muncul dugaan bahwa pihak sekolah tidak pernah dilibatkan maupun diberikan penjelasan terkait pekerjaan yang sedang berlangsung.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, tercantum bahwa pekerjaan tersebut merupakan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SD Negeri Kacangan II Kecamatan Malo dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026. Nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp399.520.371,94 berdasarkan SPK Nomor: 400.3.13/067/SPK FISIK.SARPRAS/2026.
Pekerjaan dijadwalkan berlangsung mulai 24 Juni 2026 hingga 6 September 2026. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Biro Teknik Kosgoro selaku kontraktor pelaksana, dengan CV. Secra sebagai konsultan pengawas.
Meski papan informasi proyek telah dipasang, pelaksanaan pekerjaan tetap memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Dugaan minimnya keterbukaan informasi kepada pihak sekolah menjadi perhatian publik, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari uang negara.
Untuk memastikan informasi yang berkembang, Tim Investigasi Pemuda Nusantara mendatangi SD Negeri Kacangan II pada Selasa (28/7/2026) guna melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah. Namun, yang bersangkutan sedang mengikuti rapat sehingga belum dapat memberikan keterangan secara langsung.
Tim kemudian meminta keterangan kepada beberapa guru di sekolah tersebut. Dari hasil konfirmasi, para guru menyampaikan bahwa selama proyek berlangsung mereka tidak pernah mendapatkan penjelasan ataupun pemberitahuan resmi dari pihak kontraktor mengenai pelaksanaan pekerjaan.
"Kami tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak kontraktor. Kami juga tidak mengetahui Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun bagian-bagian bangunan yang akan direhabilitasi secara rinci," ungkap beberapa guru kepada wartawan.
Selain itu, para guru juga mengaku jarang melihat pihak kontraktor melakukan pengawasan langsung di lokasi pekerjaan.
"Setahu kami, pihak kontraktor hanya datang sekitar satu minggu sekali, biasanya hari Sabtu," ujar salah seorang guru.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber yang ditemui di lokasi dan masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Oleh karena itu, informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai adanya pelanggaran.
Guna menjaga keberimbangan pemberitaan, Tim Investigasi Pemuda Nusantara juga telah berupaya menghubungi pelaksana lapangan maupun pihak CV. Biro Teknik Kosgoro untuk meminta klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan.
Belum adanya respons dari pihak pelaksana membuat sejumlah warga berharap adanya penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Mengingat proyek tersebut menggunakan dana APBD, masyarakat menilai pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pengawasan yang baik.
Pelaksanaan proyek pemerintah yang menggunakan keuangan negara wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan bahwa setiap pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, terbuka, efektif, efisien, adil, bersaing, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemuda Nusantara masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, CV. Biro Teknik Kosgoro selaku kontraktor pelaksana, CV. Secra selaku konsultan pengawas, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta.
(Tim Investigasi Pemuda Nusantara news. Site)