Breaking News
🔴 Breaking News: Selamat datang di Pemuda Nusantara News.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    DLH Morotai Belum Kantongi Dokumen Lingkungan Perluasan Lahan 2 Hektare di Desa Bido, Fungsi Pengawasan Jadi Sorotan Publik


    Pemuda nusantara news.site //morotai - Aktivitas pembukaan lahan dan dugaan pemanfaatan material batu telah berlangsung, namun instansi lingkungan mengaku belum melakukan pemeriksaan lapangan maupun memastikan dokumen lingkungan dan status tata ruang lokasi.

    MOROTAI, Juni 2026 – Aktivitas pembukaan lahan seluas sekitar dua hektare di Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, kembali menjadi perhatian publik. Selain menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan material batu yang berada di lokasi tersebut, kegiatan tersebut juga memunculkan sorotan terhadap fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai.

    Sorotan itu muncul setelah Kepala DLH Pulau Morotai, Djasmin Taher, mengakui bahwa pihaknya hingga kini belum mengantongi dokumen lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Padahal aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat telah berlangsung dan terlihat secara fisik di lapangan.

    Berdasarkan informasi yang diterima DLH, lokasi itu disebut digunakan untuk pembangunan mess pekerja serta tempat penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) guna mendukung pekerjaan pengaspalan jalan di Pulau Morotai.

    "Informasi yang kami terima itu hanya untuk pembuatan mess," kata Djasmin kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

    Meski demikian, pengakuan tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan mendasar yang berkembang di tengah masyarakat. Terutama terkait keberadaan dokumen lingkungan yang menjadi syarat penting dalam setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

    Djasmin mengakui pihaknya belum menemukan dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang seharusnya menjadi dasar pengendalian dampak lingkungan dari suatu kegiatan usaha sesuai tingkat risiko yang ditimbulkan.

    Padahal, keberadaan dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas administrasi. Dokumen tersebut merupakan instrumen penting yang berfungsi untuk mengidentifikasi potensi dampak lingkungan, menyusun langkah mitigasi, serta memastikan kegiatan pembangunan berjalan tanpa menimbulkan kerusakan ekologis yang tidak terkendali.

    Yang lebih mengundang perhatian, DLH juga mengaku belum melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui secara langsung kondisi lokasi maupun dampak yang mungkin telah muncul akibat aktivitas pembukaan lahan tersebut.

    "Kami belum turun ke lapangan untuk melihat dampaknya," ujar Djasmin.

    Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan lingkungan yang dijalankan pemerintah daerah. Sebab dalam praktiknya, pengawasan lapangan merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

    Tidak hanya persoalan dokumen lingkungan, DLH juga belum dapat memastikan status tata ruang lokasi yang sedang dibuka tersebut. Hingga saat ini, instansi tersebut belum mengetahui apakah lahan yang digunakan berada pada kawasan yang sesuai peruntukan, termasuk kemungkinan berada di kawasan hutan lindung atau kawasan dengan fungsi tertentu yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    "Kalau soal tata ruang, apakah masuk kawasan hutan lindung atau bagaimana, itu juga belum kami cek," katanya.

    Kondisi tersebut semakin memunculkan tanda tanya karena aktivitas pembukaan lahan telah berlangsung terlebih dahulu, sementara aspek-aspek mendasar yang berkaitan dengan legalitas lingkungan dan tata ruang belum dipastikan oleh instansi teknis terkait.

    Djasmin mengaku pernah mendatangi lokasi usai melakukan kegiatan sosialisasi di Kecamatan Morotai Utara. Dalam kesempatan itu, dirinya sempat mempertanyakan legalitas kegiatan kepada salah satu operator perusahaan karena pihak pemilik perusahaan tidak berada di lokasi.

    "Kemarin waktu sosialisasi ke Kecamatan Morotai Utara, saya sempat singgah dan mempertanyakan soal izinnya kepada salah satu operator karena pemilik perusahaan tidak ada di tempat. Mereka menyampaikan bahwa izinnya sudah ada dan tidak ada aktivitas jual beli material," ungkapnya.

    Namun ketika ditanya mengenai keberadaan dokumen yang berkaitan dengan izin lingkungan maupun persetujuan kegiatan, Djasmin menjelaskan bahwa kewenangan perizinan berada pada pemerintah provinsi.

    "Kalau soal izin, itu di provinsi, tidak ada di DLH kabupaten," ujarnya.

    Di sisi lain, pernyataan tersebut berbeda dengan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Sejumlah warga mengaku melihat material batu hasil pembukaan lahan dimanfaatkan bahkan diduga diperjualbelikan keluar dari lokasi kegiatan.

    Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka aktivitas yang berlangsung tidak lagi sekadar pembukaan lahan untuk pembangunan fasilitas penunjang proyek. Kegiatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau yang lazim dikenal sebagai galian C.

    Konsekuensinya, pelaku kegiatan wajib memenuhi berbagai persyaratan hukum, mulai dari perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, hingga kewajiban teknis lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Sejumlah kalangan menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut legalitas kegiatan, tetapi juga menyangkut kredibilitas pengawasan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Sebab salah satu tugas utama DLH adalah memastikan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan telah memenuhi seluruh persyaratan sebelum aktivitas dilakukan.

    Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan dokumen lingkungan, pemantauan lapangan, evaluasi dampak ekologis, hingga koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kesesuaian tata ruang dan status kawasan.

    Tanpa pengawasan yang memadai, berbagai potensi dampak dapat muncul, mulai dari erosi, sedimentasi, kerusakan vegetasi, pencemaran badan air, peningkatan debu dan kebisingan, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem di sekitar lokasi kegiatan.

    Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatan.

    Untuk kegiatan yang tidak termasuk kategori wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pelaku usaha tetap diwajibkan memiliki dokumen lingkungan berupa SPPL atau UKL-UPL. Dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan serta pemantauan dampak lingkungan selama kegiatan berlangsung.

    Sementara apabila ditemukan adanya aktivitas pemanfaatan maupun penjualan material batu sebagaimana informasi yang disampaikan warga, maka kegiatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang memiliki kewajiban perizinan lebih kompleks sesuai ketentuan yang berlaku.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pembukaan lahan, pemanfaatan material batu, status dokumen lingkungan maupun perizinan yang dimiliki. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi teknis lainnya untuk memastikan status kawasan dan legalitas kegiatan tersebut.

    Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Publik menunggu langkah konkret dari instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, membuka informasi secara transparan, dan memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Sorotan Publik: Pengakuan DLH Morotai yang belum melakukan pemeriksaan lapangan, belum mengantongi dokumen lingkungan, dan belum memastikan kesesuaian tata ruang lokasi di tengah berlangsungnya aktivitas pembukaan lahan seluas dua hektare menjadi pertanyaan serius di tengah masyarakat. Publik menilai pengawasan tidak seharusnya berjalan setelah aktivitas berlangsung, melainkan sejak awal kegiatan dimulai agar potensi pelanggaran dan dampak lingkungan dapat dicegah sedini mungkin.
    Sumber:fata
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال