Breaking News
🔴 Breaking News: Selamat datang di Pemuda Nusantara News.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Aktivitas Pembukaan Lahan PT Intimkara di Morotai Jadi Sorotan, Satreskrim Siap Lakukan Pendalaman


    PEMUDA NUSANTARA NEWS//MOROTAI – Aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan PT Intimkara di wilayah Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menjadi perhatian publik. Selain mendapat sorotan masyarakat, kegiatan tersebut juga mulai didalami oleh Satreskrim Polres Pulau Morotai guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    PT Intimkara diketahui merupakan perusahaan kontraktor konstruksi yang selama ini terlibat dalam berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara, termasuk di wilayah Pulau Morotai. Namun, aktivitas pembukaan lahan yang saat ini berlangsung memunculkan pertanyaan terkait kelengkapan dokumen lingkungan dan administrasi yang menjadi persyaratan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

    Menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat dan media sosial, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai telah menggelar mediasi pada 22 Juni 2026. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala DLH, Sekretaris DLH, tim teknis DLH, serta pihak PT Intimkara yang diwakili manajer dan pengawas lapangan.

    Dari hasil mediasi tersebut, para pihak dikabarkan sepakat untuk melanjutkan pekerjaan sembari menindaklanjuti aspek administrasi yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Di sisi lain, Satreskrim Polres Pulau Morotai memastikan akan melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar. Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha harus tetap berpedoman pada aturan hukum, tanpa memandang besarnya kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.

    "Walaupun perusahaan sedang melaksanakan pekerjaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, seluruh aktivitas usaha wajib dilaksanakan sesuai aturan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar IPTU Yakub saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

    Menurutnya, penyelidikan akan diawali dengan identifikasi dan pengecekan langsung ke lokasi guna memperoleh gambaran faktual mengenai aktivitas yang sedang berlangsung.

    "Kami akan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan identifikasi. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

    Lebih lanjut, IPTU Yakub menjelaskan bahwa penanganan persoalan yang berkaitan dengan administrasi lingkungan dan tata ruang mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah pada prinsipnya mengedepankan sanksi administratif sebelum penerapan sanksi pidana, sepanjang pelanggaran yang ditemukan masih berada dalam ranah administrasi.

    Meski demikian, aparat penegak hukum tetap membuka kemungkinan langkah hukum lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai maupun manajemen PT Intimkara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan administrasi maupun aktivitas pembukaan lahan yang menjadi perhatian publik.

    Pemuda Nusantara News masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik dalam pemberitaan.

    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال