Pemuda nusantara news. Site//jakarta – Kepolisian Republik Indonesia terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan perjudian online internasional yang digerebek di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Dari hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan operasional jaringan judi daring tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, , mengungkapkan bahwa sebagian warga negara asing (WNA) yang diamankan diduga bertugas sebagai telemarketing, customer service, admin, hingga pihak yang menampung aktivitas perjudian online.
“Ada macam-macam. Ada yang telemarketing, customer service, ada juga yang bagian admin, termasuk yang menampung,” ujar Wira di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan belum berhenti pada penangkapan semata. Aparat kini mendalami struktur jaringan, pola operasional, alur komunikasi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik perjudian daring berskala internasional tersebut.
“Kami akan tetap melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Jadi, tidak berhenti sampai di sini,” tambahnya.
Penggerebekan besar-besaran tersebut dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) oleh tim gabungan Polri di salah satu gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Dalam operasi itu, aparat berhasil mengamankan total 321 orang yang diduga terkait dengan aktivitas judi online lintas negara.
Sehari setelah penggerebekan, kepolisian mengungkap bahwa sebanyak 320 orang yang diamankan merupakan warga negara asing. Para WNA tersebut selanjutnya dititipkan penahanannya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) guna menjalani proses pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun kepolisian, mayoritas pelaku berasal dari Vietnam dengan jumlah mencapai 228 orang. Selain itu terdapat 57 warga negara China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, serta tiga warga Kamboja.
Sementara itu, satu orang warga negara Indonesia (WNI) yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri untuk mendalami peran dan keterlibatannya dalam jaringan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan jaringan perjudian online berskala internasional dengan sistem kerja terstruktur dan melibatkan ratusan operator dari berbagai negara. Selain dugaan tindak pidana perjudian, aparat juga membuka kemungkinan penyelidikan terhadap aspek pelanggaran keimigrasian, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga dugaan penggunaan teknologi komunikasi lintas negara secara ilegal.
Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merugikan perekonomian negara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk yang beroperasi melalui platform digital.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap para terduga pelaku masih berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan pihak imigrasi.
Sumber:ss