Breaking News
🔴 Breaking News: Selamat datang di Pemuda Nusantara News.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Nama perusahaan tak tercantum di sistem MinerbaOne, dugaan aktivitas tambang tanpa dasar legalitas kian menjadi sorotan publik.


    Pemuda nusantara news. Site//magetan — minggu - 10 Mei - 2028 - Dugaan tiga perusahaan tambang galian C di wilayah Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan beroperasi tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) semakin menguat. Sorotan publik mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Magetan mengaku tidak dapat memastikan status RKAB perusahaan tambang yang beroperasi di daerahnya.

    Tiga perusahaan tambang milik Basoriyanto, yakni , dan , sebelumnya diketahui tidak tercantum dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MinerbaOne) milik Kementerian ESDM.

    Tidak munculnya nama perusahaan dalam sistem nasional pertambangan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional tambang. Pasalnya, RKAB merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar hukum kegiatan operasi produksi pertambangan.

    Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Magetan, , menyatakan bahwa urusan RKAB sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

    “Pemkab tidak punya kewenangan terkait RKAB karena itu kewenangan penuh Dinas ESDM selaku pihak yang menerbitkan izin dan menerima laporan RKAB penambang,” ujarnya.

    Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa Pemkab Magetan tidak dapat memastikan apakah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya telah mengantongi persetujuan RKAB atau belum.

    Padahal, tanpa RKAB, aktivitas pertambangan dinilai tidak memiliki dasar legalitas yang sah. Hal itu sebelumnya juga ditegaskan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, .

    “Tanpa RKAB tidak ada aktivitas tambang. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi dasar legalitas hukum operasional,” tegasnya.

    Sementara itu, Basoriyanto belum memberikan jawaban pasti terkait status RKAB tiga perusahaan tambang miliknya. Ia justru meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

    “Sampean tanya ke SDM provinsi, Mas,” katanya singkat.

    Basoriyanto juga berdalih masih ada sejumlah perusahaan tambang lain yang belum masuk dalam sistem MinerbaOne lantaran sistem tersebut baru diterapkan dalam beberapa tahun terakhir.

    Hingga kini, polemik legalitas tambang galian C di Temboro terus menjadi perhatian publik. Upaya penelusuran dan konfirmasi kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur masih terus dilakukan guna memastikan status RKAB serta legalitas operasional ketiga perusahaan tersebut.

    Sumber:tim

    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال