Breaking News
🔴 Breaking News: Selamat datang di Pemuda Nusantara News.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya di Kalipare, Kuasa Hukum Minta Polisi Bertindak Tegas


    Pemuda Nusantara news.zite - Jumat, 8 Mei 2026 //Kabupaten Malang – Dugaan aksi intimidasi terhadap jurnalis serta tindakan main hakim sendiri yang melibatkan sekelompok orang bersenjata di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, kini menjadi sorotan serius. Kuasa hukum korban dari Muslimin & Partner mendesak aparat kepolisian bertindak tegas dan menyeluruh agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

    Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Malang pada Kamis malam, 7 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, sejumlah korban mengaku mengalami intimidasi, penganiayaan hingga perampasan kendaraan yang diduga dilakukan oleh beberapa orang di wilayah Kalipare.

    Kuasa hukum korban, Muslimin, menyampaikan bahwa salah satu kliennya, Rahma Yulinda Handayani Tan selaku pimpinan media online, diduga mengalami intimidasi dan upaya penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

    Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

    “Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 harus ditegakkan. Jurnalis bekerja dilindungi hukum, sehingga segala bentuk intimidasi atau penghalangan terhadap kerja pers tidak dapat dibenarkan,” tegas Muslimin, Jumat (8/5/2026).

    Tak hanya itu, korban lain bernama Tukiran Adi Purwanto disebut mengalami penganiayaan di wilayah Ngandong, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare. Dalam keterangannya kepada kuasa hukum, Tukiran diduga mendapat kekerasan fisik menggunakan senjata laras panjang oleh sekelompok orang yang disebut sebagai preman.

    Pada peristiwa berbeda di Dusun Nduren, Desa Arjowilangun, Tukiran kembali menjadi korban dugaan pengeroyokan dan perampasan satu unit kendaraan miliknya.

    Sementara korban lainnya, Nimin, juga dilaporkan mengalami dugaan pelecehan ketika mengenakan atribut organisasi. Pihak kuasa hukum menilai rangkaian kejadian tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa karena berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas apabila tidak segera ditangani secara profesional.

    “Kalau tindakan seperti ini dibiarkan, tentu bisa memunculkan keresahan di masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme,” ujar Muslimin dengan nada tegas.

    Ia meminta penyidik Polres Malang tidak hanya menerapkan pasal penganiayaan, melainkan mengusut seluruh dugaan tindak pidana yang muncul dalam perkara tersebut, mulai dari intimidasi terhadap jurnalis, pengeroyokan, perampasan kendaraan hingga dugaan aksi main hakim sendiri.

    Menurutnya, tindakan menggerakkan massa untuk melakukan kekerasan di luar proses hukum merupakan bentuk pelanggaran serius yang harus ditindak tanpa pandang bulu.

    Laporan itu sendiri telah diterima Polres Malang dengan nomor LP/B/156/V/2026/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM tertanggal 7 Mei 2026 pukul 22.00 WIB.

    Dalam laporan tersebut, pelapor atas nama Rahma Yulinda Handayani Tan, warga Dusun Duren, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.

    Adapun sejumlah pihak terlapor disebut berinisial T, I, S, dan B bersama beberapa orang lainnya yang identitasnya masih dalam proses pendalaman.

    Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pokok perkara tersebut.

    Kuasa hukum korban juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Reskrim Unit 3 Polres Malang yang dinilai telah menerima laporan secara profesional dan responsif.

    Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan terhadap kebebasan pers dan penegakan hukum terhadap dugaan aksi premanisme di wilayah Kabupaten Malang.

    Sumber: Yulinda

    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال