SIDOARJO,- Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Seorang pria berinisial AP (37), warga Bangkalan, ditangkap saat melakukan transaksi COD di SPBU Aloha, Gedangan, Sidoarjo pada Februari 2026.
Pelaku diketahui memasarkan rokok ilegal melalui akun Facebook “Ahmad Sahroni” di grup “Komunitas Rokok Sidoarjo”.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di kamar kos pelaku di wilayah Waru, polisi menemukan 216 slop atau sekitar 2.160 pak rokok ilegal dari berbagai merek dengan nilai pembelian sekitar Rp32,4 juta.
Polisi memperkirakan aktivitas penjualan rokok ilegal tersebut telah berlangsung selama lima bulan sejak Oktober 2025, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp162 juta.
Selain rokok ilegal, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti:
• 1 tas ransel
• Tas plastik
• Handphone
• Sepeda motor milik pelaku
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi rokok ilegal lainnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai, karena selain melanggar hukum juga merugikan negara.res)