BUOL – Isu dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kilo 16 kembali menjadi sorotan masyarakat. Selain potensi pelanggaran administratif, aktivitas tambang ilegal juga kerap dikaitkan dengan dampak lingkungan seperti kerusakan lahan dan potensi pencemaran air.
Dalam perkembangan informasi yang beredar, muncul penyebutan nama seorang ASN yang disebut bertugas di lingkungan PUPR Kabupaten Buol. Namun hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi yang dapat mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Sejumlah pihak menilai pentingnya klarifikasi terbuka untuk menghindari simpang siur informasi. Aparatur sipil negara memiliki kewajiban menjaga profesionalitas dan integritas sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun setiap dugaan tetap harus diuji berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.
Di sisi lain, publik juga menaruh perhatian terhadap efektivitas pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah Buol. Jika ditemukan adanya pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Media ini terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada kejelasan resmi dari otoritas berwenang.(team/red)