Permintaan tersebut berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang periode Tahun Anggaran 2021–2024.
Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, menyatakan bahwa pengajuan dilakukan secara resmi kepada PPID BPK Jabar dengan melampirkan dokumen legalitas organisasi.
Ia menegaskan bahwa permohonan ini didasarkan pada hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun informasi yang diminta meliputi dokumen LKPD Kabupaten Karawang, laporan penggunaan Dana Desa, serta laporan Dana BOS untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah negeri di wilayah tersebut selama empat tahun anggaran terakhir.
Menurut Januardi, transparansi data hasil pemeriksaan menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, badan publik memiliki kewajiban memberikan respons atas permohonan informasi sepanjang tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
Hingga saat ini, pihak BPK Perwakilan Jawa Barat belum menyampaikan pernyataan resmi terkait permohonan tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan menunggu jawaban resmi sesuai mekanisme yang berlaku.(red)