Breaking News
🔴 Breaking News: Selamat datang di Pemuda Nusantara News.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Dugaan Penyebaran Konten Asusila


    Mojokerto – Seorang kuli bangunan bernama Muhammad Risky Ardiansah (19), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (26/2/2026).

    Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

    Sidang tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurlely dengan hakim anggota Yayu Mulyana dan Made C Buana.
     Tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri.

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, menjelaskan bahwa terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan,” ujarnya kepada wartawan.

    Kronologi Perkara
    Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan seorang remaja perempuan asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, yang disebut masih berusia di bawah umur.

    Sekitar dua hingga tiga bulan menjalin hubungan, keduanya melakukan komunikasi melalui panggilan video pada Minggu (21/9) sekitar pukul 10.00 WIB dari rumah masing-masing. Saat itu, terdakwa diduga merekam layar video call tanpa sepengetahuan korban.

    Rekaman tersebut menampilkan bagian tubuh sensitif korban. Video kemudian dikirim kepada salah satu teman terdakwa dan selanjutnya tersebar di lingkungan tempat tinggal korban.

    Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan perkara ini ke Polres Mojokerto Kota.

    Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dan terdakwa tetap mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red) 
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال